Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal ‘Km 50' Ditindaklanjuti!

Redaksi - Jumat, 15 Januari 2021 09:58 WIB
528 view
Jokowi Minta Rekomendasi Komnas HAM soal ‘Km 50' Ditindaklanjuti!
Tangkapan Layar youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 
Jakarta (SIB)
Komnas HAM telah bertemu dengan Presiden Jokowi terkait hasil temuan dan rekomendasi peristiwa tewasnya 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Jokowi meminta seluruh rekomendasi Komnas HAM ditindaklanjuti.

"Tadi Presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini (Komnas HAM) lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM itu ditindaklanjuti. Tak boleh ada yang disembunyikan," ujar Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

Mahfud menuturkan, dari hasil temuan Komnas HAM itu, akan diungkap di pengadilan peristiwa yang terjadi sebenarnya. Mahfud juga menyebutkan, berdasarkan investigasi Komnas HAM, ada kelompok sipil yang membawa senjata api rakitan dan sajam. Termasuk peristiwa 'menunggu' yang menjadi pemicu penembakan di Km 50.

"Seumpama aparat itu tak dipancing tak akan ada pernah terjadi, tapi ada komando 'tunggu', bawa puter-puter, pepet, tabrak, komando suara rekamannya. Nanti kita ungkap di pengadilan dan kita tak akan menutup-nutupi dan saya akan memberikan ini ke kepolisian," kata Mahfud.

Tak Temukan
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar terkait pelanggaran HAM dalam kasus tewasnya laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM tapi bukan pelanggaran HAM berat.

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis (14/1).

Taufan Damanik menyebut, sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

"Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain," ucap Taufan Damanik.

"Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing," ucap Taufan Damanik. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru