Medan (SIB)
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sudah mengirim surat ke DPRD Medan untuk memroses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota definitif, karena kasus Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Basarin Yunus Tanjung saat dihubungi melalui telepon di Medan, Senin (18/1).
Menurut dia, surat gubernur itu sudah dikirim beberapa hari lalu ke DPRD Medan agar memroses pengusulan Akhyar Nasution menjadi wali kota Medan definitif.
Dia menjelaskan, putusan pengadilan terhadap wali kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap. "Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui gubernur," jelasnya.
Menurut dia, ranah pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif Medan kini berada di DPRD Medan. Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.
Akhyar Nasution sendiri kalah pada Pilkada Medan. Akhyar yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dengan pesaingnya yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu mengenai Kota Pematangsiantar pasca meninggalnya Asner Silalahi, menurut Basarin Tanjung, dr Susanti Dewayani akan dilantik sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Secara prosedural, kata dia, Pemprov Sumut tentu akan mengajukan usulan SK kepala daerah untuk Siantar kepada Mendagri. Namun berhubung karena wali kota terpilih Siantar, Asner Silalahi meninggal dunia, maka Mendagri hanya akan melantik wakil wali kotanya yakni dr Susanti Dewayani.
“Artinya, si wakil itu tetap akan dilantik menjadi wakil dulu dia, tidak bisa dilantik menjadi wali kota. Karena kan dalam pemilihannya itu masyarakat memilih dia sebagai wakil, makanya kita lantik dulu dia sebagai wakil. Hasil pemilihan itu tidak bisa kita ingkari meski pun saat ini wali kotanya sudah meninggal dunia, karena itu merupakan hasil pilihan rakyat,†paparnya.
Setelah dilantik menjadi wakil wali kota, kata dia, tentu akan ada proses politisnya. "Kalau si wakil wali kota mau diangkat menjadi wali kota. Prosesnya tentu saja harus melalui administrasi DPRD dan pembahasan DPRD Siantar, itu tentu perlu proses lagi. Jadi urus dululah SK wakil wali kotanya ke Mendagri, setelah SK keluar nanti akan ada pelantikannya, barulah memikirkan langkah berikutnya. Kalau sekarang tetap dia harus dilantik dulu sebagai wakil,†jelasnya.(M11/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak