Medan (SIB)
Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 13 permohonan sengketa dari 11 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini berdasarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diserahkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke KPU RI.
"Dengan terbitnya BRPK tersebut maka, 11 KPU kabupaten/kota yang berperkara PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di MK sudah bisa membuka kotak suara untuk menggandakan formulir dokumen otentik proses pungut hitung suara (putungsura) dan rekapitulasi yang ada di dalam kotak, sebagai alat bukti di persidangan MK, " ujar Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Selasa (19/1).
Benget menjelaskan proses pembukaan kotak tersebut tentunya berpedoman pada pasal 71 P-KPU Nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat edaran KPU RI.
"Dalam membuka kotak suara, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan dengan Bawaslu dan kepolisian setempat dan mencatatkannya dalam Berita Acara," jelasnya.
Dengan terbitnya BRPK ini, maka tahapan selanjutnya MK akan memberitahukan jadwal sidang perdana. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari.
Paslon yang mengajukan permohonan PHP terdiri dari Josua Ginting/Saberina Tarigan dan Iwan Depari/Budianto Surbakti (Karo), M. Yusuf Siregar/Agusman Harap (Tapsel). Masnah Harahap/Kholil Jufri Harahap (Labuhan Batu Selatan), Akhyar Nasution/Salman Alfarisi (Kota Medan). Erik Atrada Ritonga/Elya Rosa Siregar (Lab. Batu), Idealismen Dachi/Sozanolo Ndruru (Nias Selatan).
Permohonan juga diajukan oleh paslon Sofwat Nasution/Zubeir Lubis dan M. Djafar Sakairi/Atika Azmi utami yang menggugat hasil pilkada Kab. Mandailing Natal. Hal yang sama juga dilakukan oleh paslon Christian Zebua/Anofuli Lase (Nias), Nurhalijah/Henry Siregar (Asahan), Rapidin Simbolon/Juang Sinaga (Samosir) dan Eka Hadi Sutjipto/Gustami (Kota Binjai).
Dari laman resmi MK diketahui, dari 132 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan 2020 yang diregister, 13 di antaranya berasal dari Sumatera Utara. Ini sekaligus menempatkan Provinsi Sumatera Utara di tempat teratas yang mengajukan PHP. Tempat kedua diikuti Papua 12 PHP, kemudian Papua Barat dan Maluku Utara (masing masing 9 ), Sumbar dan Sulteng (masing masing 7), Sulsel (6), Gorontalo, Kalsel, Lampung dan Riau (masing-masing 5), Sultra, Kaltim, NTT, Kepri dan Sumsel (masing masing 4), Maluku, Sulut, NTB, Jatim, Jabar, Bengkulu (masing masing 3), Kalteng, Banten, Jateng, Jambi (masing-masing 2) dan Sulbar, Kaltara, Kalbar. (M14/BR10/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak