Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Telusuri Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat OJK

Redaksi - Kamis, 28 Januari 2021 10:25 WIB
482 view
Telusuri Kasus Dugaan Korupsi ASABRI, Kejaksaan Periksa 2 Pejabat OJK
(Foto: Okezone)
Kejagung 
Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, memeriksa 2 orang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan kedua pejabat OJK yang diperiksa di gedung bundar, Kejagung adalah Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi DPIV OJK Tahun 2016-2021, IPS dan IDN selaku Kabag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK.

"Keduanya diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait perkara Tipikor pada PT ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (27/1).

Selain kedua pejabat OJK, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya, sebagai saksi kasus serupa, yakni Direktur Utama PT Asia Raya Kapital, IA dan SDL selaku Pegawai ASABRI.

Ditegaskan Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI.

Sebelumya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyebut dugaan kerugian keuangan negara dari kasus itu mencapai Rp 17 triliun. Tidak lama kemudian, Menteri BUMN, Erick Thohir mendatangi Kejagung untuk membahas khusus kasus ASABRI.

Erick Tohir sempat meminta Jaksa Agung agar intitusinya menangani kasus itu karena memiliki kemiripan dengan skandal Jiwasraya yang sebelumnya diusut kejaksaan. Pasalnya, ada dugaan kuat dua tersangka kasus Jiwasraya juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan milik pemerintah tersebut.

“Hasil investigasi dari BPKP yang diperkirakan sekitar kerugiannya Rp 17 triliun,” ucapnya. (J02/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru