Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Cawalkot Medan Akhyar Disomasi Pengacara Terkait Fee Gugatan di MK

* Absen Sidang di MK, Gugatan Akhyar-Salman Otomatis Gugur ?
Redaksi - Sabtu, 30 Januari 2021 08:11 WIB
864 view
Cawalkot Medan Akhyar Disomasi Pengacara Terkait Fee Gugatan di MK
Ahmad Arfah/detikcom
Foto: Akhyar Nasution-Salman Alfarisi
Medan (SIB)
Calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution disebut mencabut surat kuasa tim penasihat hukumnya untuk gugatan hasil Pilkada Medan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak pengacara mengaku heran dengan sikap Akhyar.

"Surat kuasa itu dicabut per tanggal 4 Januari. Nah, tapi disampaikan ke kita tanggal 25 (Januari). Itu yang saat ini kita ajukan somasi ke beliau karena sebelum dan sesudah tanggal 4 itu kita masih melakukan kerja-kerja hukum. Kita masih bekerja di MK," ucap salah satu eks pengacara Akhyar untuk perkara di MK, Ucok Lumban Gaol, Jumat (29/1).

Ucok mengaku tak mengetahui apa alasan Akhyar tiba-tiba mencabut kuasa. Dia menilai hal yang dilakukan Akhyar melawan hukum.

"Perbuatan melawan hukum. Kami juga bingung apakah Akhyar ini sadar melakukan tindakannya atau tidak. Karena dia harus tahu profesi pengacara itu harus dihormati karena kita tahu, bahwa beliau memberikan kuasa untuk mengamankan suara pendukungnya yang 345 ribu itu di MK," ucapnya.

"Apakah memang ada tindakan lain atau karena mau dilantiknya beliau (jadi Wali Kota definitif) sehingga tiba-tiba cabut atau ada bargaining position kita nggak tahu ya. Terserah saja," sambung Ucok.

Pencabutan surat kuasa itulah yang menyebabkan pihaknya tak hadir di sidang MK. Dia menilai gugatan Akhyar gugur karena tak ada yang hadir dari pihak Akhyar-Salman.

Dia kemudian mempertanyakan apa sebenarnya maksud Akhyar mencabut surat kuasa. Menurutnya, pihak Akhyar-Salman belum membayar fee pengacara untuk mengurus gugatan ke MK.

"Bisa saja memang seperti itu dia. Dia menghindari agar tidak bayar itu dia. Nah, kami anggap bahwa itu melanggar hukum karena setelah kami daftarkan itu sudah publish, dia konferensi pers sampaikan ke pendukung, tim relawan," tuturnya.

"Kita bekerja sudah membantu beliau, sudah dikonsumsi masyarakat dengan konferensi persnya. Kok jasa kita tidak dibayar?" sambung Ucok.

Sementara itu, Timses Akhyar-Salman belum buka suara terkait masalah ini. Ketua Advokasi Hukum Tim Pemenangan Akhyar- Salman, Muhammad Hatta, mengatakan gugatan di MK ditangani tim yang berbeda.

Sebelumnya, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang sengketa Pilwalkot Medan di MK. Akhyar-Salman menggugat KPU Medan yang memenangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Ketidakhadiran itu termasuk yang dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara dimaksud," kata jubir MK Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Gugatan yang dilayangkan mereka tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021. Sidang mereka semula diagendakan digelar pada Rabu (27/1) pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar.

Otomatis Gugur?
Akhyar Nasution-Salman Alfarisi absen dalam sidang di MK. Apakah otomatis gugatan Akhyar menjadi gugur?

"Silakan dibaca Pasal 37 dan Pasal 57 Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih saat dimintai konfirmasi.

Dalam Pasal 37 disebutkan, apabila pemohon atau kuasa pemohon tidak datang, otomatis permohonan gugur. Pasal 37 selengkapnya berbunyi:

1. Pemohon atau kuasa hukum, Termohon atau kuasa hukum, Calon Pihak Terkait atau kuasa hukum, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan baik secara langsung maupun melalui persidangan jarak jauh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1).

2. Dalam hal Pemohon atau kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur.

3. Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Mahkamah menerbitkan Ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

Namun gugurnya permohonan itu tetap melalui penetapan/keputusan MK dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Hal itu sesuai bunyi Pasal 57:

1. Pengucapan Putusan atau Ketetapan Mahkamah dilaksanakan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum.

2. Salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, Bawaslu, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak pengucapan Putusan atau Ketetapan.

3. Penyampaian salinan Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik.

4. Putusan atau Ketetapan Mahkamah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada Laman Mahkamah.

Untuk diketahui, menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution, yang berpasangan dengan kader Gerindra Aulia Rachman, ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai pemenang Pilkada Medan. Pasangan yang disokong 10 partai politik, yakni lain PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI, serta Gelora dan Perindo, itu memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen dari suara sah.

Sementara itu, pesaingnya calon petahana Akhyar Nasution, yang berpasangan dengan kader PKS Salman Alfarisi, hanya memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

Dalam Pilkada Medan kali ini, total suara sah mencapai 735.907 suara, sedangkan yang tidak sah 12.915 suara. Dengan demikian, tercatat sebanyak 748.882 orang yang menggunakan hak pilihnya. (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru