Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Terpidana Korupsi Irjen Djoko Susilo Ajukan PK atas Vonis 18 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 01 Februari 2021 09:17 WIB
317 view
Terpidana Korupsi Irjen Djoko Susilo Ajukan PK atas Vonis 18 Tahun Penjara
Ari Saputra/detikcom
Gedung Mahkamah Agung
Jakarta (SIB)
Terpidana korupsi Irjen Djoko Susilo mengajukan peninjauan kembali (PK) atas hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Irjen Djoko Susilo dihukum karena terbukti korupsi proyek simulator SIM dan mencuci uang hasil kejahatan korupsi.

Informasi tersebut tertuang dalam website Mahkamah Agung (MA), Minggu (31/1). Kasus itu mengantongi nomor 97 PK/Pid.Sus/2021. Pemohon yaitu Inspektur Jendral Polisi Drs Djoko Susilo SH MSi dengan kuasa hukum Syamsul Huda Yudha SH MH. MA belum membentuk majelis hakim untuk mengadili perkara itu.

Sebagaimana diketahui, Djoko Susilo diadili dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM. Selain itu, ia dikenai UU Pencucian Uang karena hartanya sangat fantastis.

Pada 4 Juni 2014, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar-M Askin-MS Lumme menguatkan hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum Irjen Djoko Susilo selama 18 tahun penjara. Putusan PT Jakarta itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan.

Tidak hanya itu, Djoko juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, uang yang dikorupsinya di kasus proyek simulator SIM. Jika tidak, hartanya dilelang. Dan jika tidak cukup, hukuman Djoko ditambah selama 5 tahun atau total menjadi 23 tahun penjara.
Selain itu, hampir seluruh aset kekayaan Djoko yang didapat dari hasil korupsi dirampas. (detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama