Rantauprapat (SIB)
Man Batak yang disinyalir gembong Narkoba di Labuhanbatu Raya, dikabarkan telah tertangkap. Pria FP berjuluk Man Batak alias MB alias Bento Bento, buronan kasus sabu yang berhasil kabur dari sergapan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada Minggu (10/1) dini hari, telah diringkus tim Polda Sumut dari Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Rabu (3/2) dini hari.
Kabar penangkapan Man Batak juga ramai dibicarakan warga net di grup-grup media sosial. Dikabarkan bandar besar narkoba ini ditangkap di Baganbatu, daerah perbatasan Sumut-Riau.
“Ai… Ai... Man Batak sudah ketangkap. Sekarang lagi ramai di rumahnya, Padangmatinggi. Polda dan Polres ada di situ. Man Batak ketangkap di Baganbatu. Demikian sekilas info,†tulis akun Facebook milik Ade Putra, Rabu (3/2).
Siang itu, tim polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memboyong Man Batak ke rumah kediamannya di Padangmatinggi Rantauprapat, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Wakil Direktur Resnarkoba Polda Sumut AKBP Agus Darojat memimpin tim polisi menggeledah rumah mewah milik Man Batak dan rumah kontrakannya yang tak jauh dari rumah kediaman orang yang sudah 2 kali DPO itu. Warga pun ramai berdatangan melihat apa yang dilakukan sejumlah polisi berpakaian preman di rumah Man Batak. Hadir juga pemerintah setempat pada penggeledahan itu.
Polisi menggeledah rumah Man Batak mencari barang bukti selain sabu 5 Kg yang telah diamankan pada Sabtu (9/1) di Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sehabis belanja sabu dari Riau. Saat itu Man Batak kabur saat petugas lalai. Petugas hanya mengamankan istri ketiga Man Batak, LD alias Lidya Gotik dan ajudannya, KS.
Tim disebut mengamankan mobil sedan putih, sepeda motor dan bungkusan diduga sabu yang disita dari rumah kontrakan milik Man Batak. Polisi juga memasang pita garis polisi (polica line) di rumah kontrakan tersebut.
Namun Wadir AKBP Agus Darojat tidak bersedia memberi keterangan kepada wartawan terkait penangkapan Man Batak dan penyitaan sejumlah barang bukti dari rumah bandar besar sabu itu.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat dikonfirmasi SIB, tidak menampik kabar penangkapan Man Batak. Kasat bahkan mengisyaratkan tertangkapnya buronan kasus sabu 5 Kg itu.
"Tunggu saja rilisnya dari Kapolda," jawab Martualesi singkat melalui WhatsApp.
DITANGKAP
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu juga menangkap 4 pengedar sabu yang diduga jaringan Man Batak. Mereka ditangkap saat operasi Antik Toba 2021 dari 3 lokasi berbeda, Rabu (3/2) dini hari.
Kasat Reserse Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kanit Idik 2 Ipda Tito Alhafezt yang memimpin penangkapan itu, menyebut pihaknya menangkap FH (36), MA alias Alim (22), HS alias Kembus (37) dan HR alias Hamzah (31).
"Tersangka HS alias Kembus (37), warga Jalan Kenanga Padangmatinggi dan HR alias Hamzah (31), warga Kampungjawa Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara (tidak jauh dari rumah Man Batak) ditangkap sekira pukul 04.00 WIB, atas pengembangan dari tersangka FH yang ditangkap pada pukul 02.00 WIB," sebut Kasat Resnarkoba.
Setelah FH, petugas jaga malam di Perumahan Ganda Asri tertangkap, kemudian diajak personil mengungkap jaringan lainnya. Tersangka FH menyaru bertransaksi membeli sabut dari MA alias Alim, dengan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,06 gram.
"Dari penangkapan FH berkembang kepada MA alias Alim, warga Perumahan Ganda Asri Jalan Ahmad Yani Rantauprapat. Dari MA disita barang bukti 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,48 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan ke rumahnya dan disita barang bukti 50 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 3,8 gram netto," sebut Martualesi.
Kasat juga menyebut Kembus adalah residivis kasus Narkoba dan menjalani hukuman tahun 2015 dan 2018.
"Dari Kembus ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu seberat 0,16 gram, bong, kaca pirek, timbangan elektrik dan HP Samsung," ungkapnya.
Tersangka MA alias Alim mengakui setiap hari menjual sabu sebanyak 5 gram dengan keuntungan Rp1 juta. Sedangkan tersangka FH alias Fandi mengaku hanya sebagai kurir suruhan tersangka MA.
"Terhadap 4 tersangka ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa pemasok sabu yang mereka jual," sebutnya.
Apakah mereka pasukan pengedar sabu milik gembong Narkoba Man Batak? "Masih didalami," kata Martualesi.
"Empat tersangka itu dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebut Sitepu. (BR6/a)
Sumber
: Hariansib edisi cetak