Medan (SIB)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (4/2) menahan seorang wanita berinisial dr ED, Kepala Puskesmas di Desa Teluk, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana BOK (bantuan operasional kesehatan) Tahun Anggaran (TA) 2017-2019. Dana itu seyogianya untuk operasional tenaga kesehatan di Puskesmas berupa biaya jasa dan transportasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Dr Iwan Ginting MH menginformasikan hal itu langsung kepada wartawan SIB via WA Kamis (4/2). Disebutkan Iwan Ginting, tersangka dr ED ditahan JPU di Rutan Tanjungpura setelah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti (penyerahan tahap II) dari timpenyidik Pidsus Kejari Langkat. Penahanan itu sesuai Surat perintah Kajari Langkat untuk kelancaran pemeriksaan.
â€Secara yuridis penahanan itu kewenangan subjektif karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan merusak/menghilangkan barang buktiâ€, kata Iwan Ginting, mantan Kajari Humbahas ini.
Dalam penyerahan tahap II itu lanjutnya, tersangka didampingi penasehat hukumnya sedangkan Tim JPU terdiri dari Muhammad Junio Ramandre SH MH,Aron Siahaan SH, Randy Tumpal Pardede,SH MH, Jimmy Cartera A SH MH dan Daikan Aolia Arfan,SH.
Menurut Iwan Ginting, penyidikan kasus ini sudah sebulan lebih dengan memeriksa sekitar 40 orang saksi dari warga,tenaga medis di Puskesmas dan pejabat/staf di Dinas Kesehatan Langkat.Setelah hasil pemeriksaan penyidikan diekspose, tim penyidik menyimpulkan tersangkanya seorang wanita,yaitu dr ED, dokter yang menjadi Kepala Puskesmas Desa Teluk.
Disebutkan, dugaan korupsi itu dilakukan tersangka dengan cara memotong dana BOK kurang lebih 40% yang diperuntukkan bagi 40 orang tenaga kesehatan di Puskesmas itu sejak TA 2017 s/d 2019.
“Apabila dihitung total pemotongan/pemungutan yang dilakukan tersangka dr ED sekitar Rp 200.000.000â€,ujar Iwan Ginting.
Tersangka dikenakan pasal 12 huruf F Undang Undang(UU) RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan subsider pasal 11 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 64 KUHP.
Kajari Langkat yang juga pernah menjabat Kasidik Pidsus Kejati Sumut ini mengimbau agar pimpinan Puskesmas maupun instansi lain jangan ada yang melakukan pemotongan terhadap hak hak pegawai seperti di Puskesmas Teluk,karena apabila ditemukan lagi pada instansi lain akan proses sesuai hukum.(BR1/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak