Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Sertifikasi Tanah Adat di Kawasan Danau Toba Terkendala Kultur dan Kriteria Lahan, BPN Sumut Fokus Sosialisasi PT SLDKI

Redaksi - Senin, 08 Februari 2021 10:25 WIB
885 view
Sertifikasi Tanah Adat di Kawasan Danau Toba Terkendala Kultur dan Kriteria Lahan, BPN Sumut Fokus Sosialisasi PT SLDKI
Foto Dok/Dadang Suhendi SH
Dadang Suhendi 
Medan (SIB)
Proses sertifikasi tanah-tanah milik masyarakat adat di kawasan Danau Toba hingga saat ini terkendala aspek kultur masyarakat setempat dan juga faktor kriteria lahan-lahan yang akan disertifikasi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria Tata Ruang (BPN-ATR) Provinsi Sumut, Dadang SuhendiSH menyatakan, pihaknya saat ini sedang fokus mendorongmasyarakat mengikuti proses pendaftaran tanah sistematis
lengkap (PTSL) untuk mempercepat legalitas status sehingga memeroleh sertifikat tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) atau semacamnya.

“Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan sertifikatuntuk 21.000 bidang tanah yang ada di Sumatera Utara. Hanya saja kita baru dapat memroses 2.589 bidang tanah yang sudah menempuh PTSL sebagai proses data lengkap, dari jumlah ini sebanyak 93,8 persen sudah terealisasi. Dari 12 daerah yang kita inventarisasidan verifikasi seperti layaknya sensus masalah tanahbaru tiga daerah yang cepat selesai memperoleh data lengkap hasil PTSL, di daerah lain termasuk Kawasan Danau Toba kendalanya saat ini adalah masalah-masalah kultur yang terkait dengan pemahaman masyarakat dan juga aspek-aspek sengketa kepemilikan di kalangan sesama warga ahli waris juga kendala pada faktor kriteria lahan-lahan setempat,” ujar Dadang Suhendi kepada pers di Medan, Kamis (4/2).

Dia mengutarakan hal itu dalam temu pers terbatas (sesuai prokes) di kantor Kanwil BPN-ATR Sumut Jalan Brigjen Katamso Medan. Bersama stafnya,Indra SH dan Ridwan SH, Kepala Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak Tanah (PPHT) dan Ridwan Kepala Tata Usaha (KTU), Dadang memaparkan sejumlah program kerja Kanwil BPN-ATR Sumut baik sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi maupun soal program sosialisasi PTSL di sejumlah daerah Sumut termasuk proses-proses status lahan dari tanah-tanah obyek reforma agraria (TORA).

Selama ini, ujar dia, proses PTSL untuk memeroleh kejelasanstatus lahan baik berupa nomor induk bidang (NIB) maupun
penetapan kriteria-kriteria lahan telah menunjukkan adanyaperubahan pemahaman di kalangan masyarakat untuk mengikuti mekanisme baku dalam perolehan sertifikat tanah-tanah tersebut, baik untuktanah-tanah yang bersifat tanah adat maupun ulayat.

Sembari menanggapi pro-kontra publik atas penerbitan SKT Tanah Adat milik masyarakatmenjadi milik Pemkab Simalungun
di Desa Pantai Pasir Hutabuttu Parapat baru-baru ini, Dadang dengan serius menyebutkanaspek kriteria lahan-lahan seperti itulah yang perlu disosialisasi untuk penetapan hak lahannya.

Dia menegaskan, kriteria lahantersebut meliputi empat kategori(K1-K4) K1 adalah kriteria lahan yang sudah dinyatakan lengkap dan legal sehingga berhakmemperoleh SHM secara langsung. K2 adalah kriteria lahan yang sedang mengalami masalah sengketa sehingga harus menempuh proses solusi secara hukum atau secara adat. K3 secara khusus meliputi tiga sub-kriteria K3-1 yaitu lahan-lahan dengan kriteria yang tidak jelas status atau histori kepemilikansehingga tidak membayarBPHTB atau kewajiban semacamnya, sehingga status tanah demikian ini dibekukan, K3-2 adalah lahan-lahan dengankriteria yang dimiliki atau dikuasai pihak korporasi baik berupa BUMN atau swasta atau perusahaan-perusahaan berbadan hukum, sedangkan K3-3 adalah lahan dengan status yang harus dipetakan ulang untuk memperoleh legalitas
kepemilihan atau hak penguasaan. Lalu, K4 adalah lahan-lahan atau tanah yang sebelumnya sudah memiliki sertifikat atau SHM yang dilinai perlu diukur ulang atau peta ulang untuk memperkuat status kepemilihan lahan tersebut.

“Secara program, sosialisasiPTSL ini memang kita galakkandi 24 daerah kabupaten kota di Sumut, namun saat ini finalisasi data lengkap atas lahan-lahan masyarakat itu baru terlaksana di daerah Langkat yaitu di Desa Seisiur, Pangkalan
Susu, Pematangserai, Baja Kuning dan Tanjungpura, selain itu juga terealisasi di Tanjungbalai,daerah-daerah lainnya saat ini masih terus proses dan sosialisasi,”ujar Dadang optimis.

Khusus di Kawasan Danau Toba, tambah Dadang, pemerintahmelalui Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumut mendorong
kesadaran dan pemahamanmasyarakat memperoleh akan pentingnya sertifikat tanah-tanah di daerah adat.

Soalnya, selama ini baru 19,42 persen luas bidang tanah yang terdaftar dari 9 kabupatenyang berada di sekitar Danau Toba.

Namun, Dadang Suhendi menegaskan, ketentuanperaturan daerah (Perda) Provinsi Sumut nomor 1 tahun 1990 tidak mengurangi hak warga dan tidak menghalangi terbitnya sertifikat. Bahkan, tanahyang dikuasi rakyat secara turun temurun yang berada di sempadan Danau Toba juga berhak diberikan kejelasan status tanah atau kriteria lahan,sehingga pemerintah tidak dapat mengambil alih (seperti yang terjadi di Simalungun,SIB 4/1) apalagi bagi masyarakat yang sudah memilikibukti defacto kepemilikan lahan. (M04/a)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru