Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa anak mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino, Clarissa Sastra Lino (CSL) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT).
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Senin (8/2).
Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo Simanjuntak menjelaskan anak RJ Lino yang dimintai keterangannya sebagai saksi berinisial, CSL.
"CSL selaku anak dari RJ Lino," ujar Leo Simanjuntak
Terkait pemeriksaan terhadap CSL, Leo Simanjuntak menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero).
Diketahui sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020, tim penyidik Pidsus Kejagung telah menggeledah kantor Jakarta International Container Terminal (JICT) dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Selain itu sejumlah saksi telah dimintai keterangannya, mulai dari pejabat Pelindo II hingga keluarga RJ telah diperiksa penyidik. Adapun keluarga RJ Lino yang dimintai keterangannya sebagai saksi yakni isteri RJ Lino BSL, anak CSL dan satu lagi anaknya berinisial HP.
Diduga saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan PT Pelindo II ada perbuatan yang melawan hukum.
Walaupun telah naik ke tahap penyidikan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Alaannya, pihak Kejaksaan Agung masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (J02/c)
Sumber
: Hariansib edisi cetak