Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Gugatan Akhyar-Salman Gugur di MK, KPU Medan Segera Tetapkan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih

* Gugatan Pilkada 2020 di MK Mulai Berguguran
Redaksi - Selasa, 16 Februari 2021 08:50 WIB
507 view
Gugatan Akhyar-Salman Gugur di MK, KPU Medan Segera Tetapkan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Terpilih
Foto: Rengga Sancaya/detikcom
Mahkamah Konstitusi
Medan (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menggelar rapat pleno penetapan calon Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan terpilih.

Rapat penetapan ini digelar KPU, setelah mendapatkan laporan bahwasanya permohonan perkara perselisihan hasil Pilkada Medan tahun 2020 yang digugat pasangan nomor urut 1 Akhyar Nasution - Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hari ini dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman melalui sidang pleno telah membuat suatu ketetapan bahwa perkara register no 41/PHP.KOT-XIX/2021 atau permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan tahun 2020 dinyatakan gugur," kata Dr Faisal, Kuasa Hukum KPU Medan, Senin (15/2).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Medan, Zefrizal mengatakan, akan memutuskan penetapan calon terpilih dalam lima hari ke depan. Hal itu berdasarkan PKPU no 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serta Surat Dinas KPU No 135 tahun 2021.

"Untuk penetapan calon terpilih akan kita lakukan kapan, itu nanti melalui pleno internal KPU Medan akan bicarakan," pungkasnya.

Perkara tersebut dinyatakan gugur karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 27 Januari 2021," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang penetapan dan putusan yang disiarkan secara daring, Senin (15/2).

"Namun pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," ujar dia.

Karena itu, lanjut Anwar, berdasarkan ketentuan Pasal 37 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi, Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota permohonan dinyatakan gugur. "Menyatakan permohonan pemohon gugur," ucap Anwar.

Diketahui, pasangan Akhyar-Salman tidak menerima hasil perolehan suara Pilkada Medan. Melalui kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tercatat dengan nomor laporan 174/PAN.ONLINE/2020 dengan pemohon Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Al-Farisi Lc MA, serta Juneddi TM Tampubolon SH selaku kuasa pemohon.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kota Medan yang digelar, Selasa (15/12/2020), pasangan calon Bobby Nasution-Aulia Rachman memperoleh 393.327 suara atau 53,45 persen. Sementara, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara atau 46,55 persen.

Mulai Berguguran
MK membacakan putusan Pilkada 2020 secara maraton dalam agenda putusan pendahuluan. Mayoritas dari 33 gugatan itu diputuskan tidak diterima MK.

"Mahkamah Konstitusi menetapkan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Nomor Urut 4 Muhammad Oheo Sinapoy-Muttaqin Siddiq," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di MK yang disiarkan channel MK di YouTube, Senin (15/2).

MK menyatakan telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon pada sidang pemeriksaan pendahuluan terkait dengan kebenaran surat permohonan pencabutan yang ditandatangani oleh Pemohon. Akan tetapi, lanjut Anwar, Pemohon menyangkal kebenaran surat permohonan pencabutan tersebut. Selain itu, Pemohon menegaskan tidak mengenal orang yang bernama Adnis Tria Yuda Nugroho sebagaimana tercantum di dalam tanda terima penyampaian surat permohonan pencabutan tersebut. "Mahkamah pun menyakini tanda tangan yang tertera diragukan keasliannya," ujar Anwar.

Anwar melanjutkan MK tetap melanjutkan pemeriksaan permohonan. Namun setelah memeriksa secara seksama, menurut MK, objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Berita Acara dan Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten Konawe Kepulauan.

Padahal sebagaimana tercantum dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 (PMK 6/2020), objek perselisihan hasil pemilihan kepala daerah adalah Keputusan KPU setempat mengenai penetapan perolehan hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut," ujarnya.

MK juga menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Abdul Rahman Assagaf -Muammar Muhayang di Pilbup Pangkajene.

"Mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan dalam perkara Perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan adalah Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 978/PP.02-6-Kpt/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Dan Hasil Pemilihan Bupati Pangkajene dan Kepulauan tanggal 16 Desember 2020. Namun objek permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah Pengumuman KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 652/PP.02-6-Pu/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekaputulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2020," ucap Anwar.

MK berpendapat permohonan Pemohon bukan merupakan objek dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 yang seharusnya keputusan Termohon mengenai penetapan hasil pemilihan. "Sehingga MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon tersebut," ujar Anwar dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam sidang tersebut, MK juga mengabulkan penarikan kembali gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Bulukumba Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Askar HL-Andi Makasau. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya. "Mahkamah menyebut Pemohon telah menyatakan menarik kembali permohonan di depan persidangan yang digelar pada 4 Februari 2021," ujar Anwar.

Selain itu, MK juga mengabulkan penarikan kembali gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Budiman-Helmi Paman terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan. Dalam pertimbangannya,Kepaniteraan MK telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 16 Januari 2021. Pada pokoknya, Pemohon mengajukan pencabutan permohonan. Hal itu juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Yasrizal dalam persidangan yang digelar pada 27 Januari 2021.

"Dengan ketetapan tersebut, maka Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan," pungkas Anwar.

Bagi gugatan yang ditolak atau tidak diterima, maka kasusnya selesai. Sedangkan yang dikabulkan maka sidang berlanjut ke pokok perkara.

Hasil putusan MK ada 18 gugatan Pilkada yang dirangkum oleh KPU, Senin (15/2) antara lain untuk Kota Medan, perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir sidang, Nias, pemohon mencabut perkara, Asahan, tidak dapat diterima. (M14/detikcom/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru