Jakarta (SIB)
Pedangdut Saipul Jamil mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. KPK siap menghadapi PK yang diajukan Saipul Jamil.
"Terpidana Saiful Jamil hari ini, sidang PK perdana via online dengan agenda pembacaan memori permohonan PK dan sidang akan dilanjutkan Jumat tanggal 5 Maret 2021 dengan agenda jawaban termohon PK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).
"KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," tambah Ali.
Ali menyebut, tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontramemori PK tersebut ke Mahkamah Agung (MA) melalui majelis hakim PK di PN Tipikor Jakarta Pusat.
"Sekalipun PK adalah hak dari terpidana sebagaimana yang ditentukan UU, namun pada gilirannya masyarakat juga akan ikut mengawal dan menilai rasa keadilan pada setiap putusan majelis hakim tingkat PK maupun terhadap kepercayaan terhadap MA secara kelembagaan," ucap Ali.
Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan PK terkait kasus suap hakim di PN Jakarta Utara untuk mempengaruhi putusan dalam perkara pencabulan. Ada empat novum atau bukti baru yang diajukan Saipul Jamil.
Sidang PK itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/2). Sidang dipimpin oleh hakim ketua Rustiyono serta Joko Soebagyo dan Wadji Pramono sebagai hakim anggota.
Sidang kemarin agendanya pembacaan permohonan. Namun, pengacara hari ini hanya menyerahkan berkas dan permohonan dianggap dibacakan.
"Permohonan PK-nya dianggap dibacakan ya, jadi acara selanjutnya jawaban ya," ujar hakim ketua Rustiyono dalam sidang.
Sidang PK Saipul Jamil akan dilanjutkan Jumat (5/3) beragendakan jawaban dari jaksa KPK.
Usai persidangan, pengacara Saipul Jamil, Natalino Manuel Ximenes, menyebut, pihaknya mengajukan 4 novum dalam sidang PK ini. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci novum itu.
"Ada sekitar 4 novum yang dijadikan bukti diajukan dalam PK," kata Natalino.
Natalino mengatakan, tidak ada alasan khusus terkait pengajuan PK Saipul Jamil itu. Dia mengatakan hanya akan memberikan bukti baru dalam sidang PK ini.
"Kita sesuaikan dengan peraturan. Ada keadaan baru dan bukti baru, itulah yang menjadi alasan kita ajukan PK karena putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diajukan upaya hukum PK," ucap Natalino.
Sementara itu, jaksa KPK Muhamad Nur Azis mengungkapkan salah satu alasan Saipul Jamil mengajukan PK karena menilai ada kekhilafan hakim atas vonis 3 tahun penjara terkait kasus suap. Jaksa Azis menyatakan pihaknya siap memberi tanggapan atas PK Saipul.
"Intinya kalau saya baca permohonannya dia mengatakan ada kekhilafan hakim dalam memutuskan perkara ini. Tentu kami akan menjawab apakah benar yang disampaikan dalam permohonan PK ini, apa ada kekhilafan atau tidak. Buat kami tidak ada kekhilafan, makanya kami dari awal menerima putusan ini," ujar jaksa Azis.
"Tapi jadi aneh, kan dia menerima, tapi kemudian justru dia mengajukan upaya hukum luar biasa. Kami akan menanggapi sekitaran itu aja, dia upaya hukum biasa nggak pernah dilakukan, tapi tiba-tiba mengajukan upaya hukum luar biasa," tambah Azis.
Diketahui, Saipul Jamil divonis 3 tahun. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.
Uang diberikan melalui kakaknya, Syamsul Hidayatullah, kepada panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, melalui pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman. Meski uang diberikan melalui Syamsul, hakim menyatakan Saipul mengetahui terkait pemberian tersebut. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak