Jakarta (SIB)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3) soal kasus bansos Corona. Adapun gugatan itu dilayangkan karena MAKI menilai KPK tak kunjung memeriksa anggota DPR Ihsan Yunus.
Gugatan praperadilan itu diajukan pada Jumat (19/2) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain karena KPK belum memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus, gugatan itu diajukan karena MAKI menduga KPK menelantarkan izin penggeledahan dari Dewas KPK.
"MAKI (pemohon) telah melakukan pendaftaran gugatan Praperadilan melawan KPK (termohon) atas telantarnya penanganan perkara korupsi bansos sembako Kemensos dikarenakan tidak melakukan seluruh izin penggeledahan dari Dewas KPK (sekitar 20 izin) dan tidak melakukan pemanggilan terhadap Ihsan Yunus," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (19/2).
Adapun alasan mengajukan gugatan tersebut, Boyamin mengatakan termohon KPK cq. penyidik kasus bansos telah menggeledah rumah orang tua Ihsan Yunus, pemanggilan sebagai saksi Muhammad Rakyan Ikram (adik/saudara Ihsan Yunus) dan Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus), serta telah melakukan dua kali rekonstruksi terkait Ihsan Yunus.
Selain itu, Boyamin menyebut penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan terkait Ihsan Yunus sebagaimana tersebut di atas. Meski demikian, hingga saat ini belum pernah diberitakan kegiatan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi. Ia menduga KPK tidak profesional karena tidak memanggil Ihsan Yunus.
"Sehingga patut diduga termohon tidak profesional dikarenakan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Ihsan Yunus sebagai saksi atau setidak-tidaknya termohon diduga tidak memerintahkan penyidiknya untuk melakukan pemanggilan kepada Ihsan Yunus," ujarnya.
Boyamin menambahkan, termohon KPK melalui Plt Jubir Ali Fikri memberikan rilis berita yang berisi KPK telah memanggil Ihsan Yunus. Namun kenyataannya adalah tidak ada bukti apapun telah terjadi pemanggilan kepada Ihsan Yunus.
"Sehingga nampak termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran sembako Bansos Kemensos. Pemberian rilis oleh Plt Jubir KPK yang bahannya tidak sesuai kenyataan," ujarnya.
Boyamin dalam dalilnya menuturkan, KPK dalam kasus korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 telah menetapkan lima tersangka, sebagai penerima Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, dan sebagai pemberi Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke.
"Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan," ujar Boyamin.
Ia menduga ada 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewas KPK untuk keperluan penanganan perkara tersebut sampai saat ini tidak dilaksanakan KPK.
"Bahwa terhadap dugaan adanya penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut pemohon telah membuat laporan kepada Dewas KPK agar dapat untuk kiranya dapat menegur termohon untuk memastikan apakah izin penggeledahan telah dijalankan dan telah diselesaikan sebagaimana mestinya namun hingga saat ini baru melakukan sedikit penggeledahan yaitu sekitar 5 penggeledahan," ungkapnya.
Boyamin menilai tindakan termohon yang diduga melakukan penelantaran 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan tidak dipanggilnya Ihsan Yunus oleh termohon sehingga mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi dana bantuan sosial Kementerian Sosial dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
"Secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap tersangka lainnya," ungkapnya.
MAKI meminta agar hakim memerintahkan secara hukum termohon melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan tindakan penggeledahan sebagaimana 20 izin yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK dan melakukan pemanggilan atas Ihsan Yunus. Serta melakukan penyelesaian penanganan penyidikan, dan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada KPK.
Membantah
Menanggapi hal itu, KPK membantah menelantarkan penyidikan kasus tersebut.
"Kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/2).
Ali menjelaskan bahwa proses penyidikan perkara korupsi bansos Corona masih terus dilakukan. Di antaranya, KPK masih terus memanggil saksi dan penggeledahan untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara.
"Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain," ucap Ali.
Ali menyebut penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam upaya pencarian kelengkapan alat bukti. Jadi, kata dia, mengenai tempat dan waktu kegiatan termasuk informasi yang dikecualikan menurut undang-undang. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak