Pematangsiantar (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar akhirnya menghentikan perkara empat tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih yang sebelumnya dilaporkan ke Polres Pematangsiantar karena dituding menistakan agama saat memandikan jenazah pasien wanita diduga korban Covid-19 warga Kabupaten Simalungun.
"Setelah diteliti jaksa ada tiga unsur tidak cukup bukti, baik kesengajaan, dimuka umum dan penyalahgunaan atau penodaan penistaan agama sesuai pasal 156 huruf a KHUP, maka perkara empat pegawai RSUD Djasamen Pematang-siantar dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SP2)," kata Kajari Pematangsiantar Agustinus Wijono kepada wartawan di kantornya di Jalan Sutomo, Rabu (24/2) sore.
Ia menjelaskan, terkait unsur kesengajaan penistaan agama baik di depan dan di belakang, harus dapat dilihat dari niat terdakwa. Menurut pengakuan para terdakwa benar melakukan pembersihan jenazah korban Covid-19 sesuai tugas mereka pada bulan September 2020 dan tidak ada terbukti unsur kesengajaan.
Masih kata Agustinus, mengenai unsur kesengajaan di muka umum, artinya dapat dikunjungi banyak orang. Tetapi pada keterangan saksi dan para terdakwa dalam berkas surat, diperoleh fakta di rumah sakit umum, bahwa tempat jenazah tidak semua orang bisa memasukinya, sehingga tidak bisa disebut di tempat umum. Terkait unsur kesengajaan di muka umum menurutnya, perkara ini terjadi di masa Covid-19 pada tahun 2020 sebagai bencana nasional.
Selain itu, terkait unsur melakukan perancangan dan perbuatan yang dianggap memiliki unsur permusuhan, penyalahgunaan dan penodaan agama juga tidak terbukti. Perbuatan pegawai sesuai fakta murni dilakukan berdasarkan tugas dan surat Kepala Dinas Kesehatan Pematangsiantar pada September 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 sehingga tidak terbukti sesuai unsur sebagaimana penyalah-gunaan dan permusuhan maupun penodaan pembersihan jenazah dimaksud,†katanya.
Sebelumnya, Polres Pematangsiantar, Jumat (11/12) lalu menindaklanjuti pengaduan pihak keluarga dan menetapkan empat Nakes di RSUD Djasamen inisial D, R, S dan ES sebagai tersangka karena dituduh menistakan agama akibat memandikan jenazah korban Covid-19 seorang wanita bernama Zakiah. Suami korban F Munthe, warga Serbelawan Kabupaten Simalungun melaporkan pemandian jenazah istrinya itu bulan September 2020 ke Polres Pematangsiantar. (S10/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak