Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Karyawan Didanai Perusahaan

* KSPI: Yang Penting Buruh Tidak Dipungut Biaya
Redaksi - Sabtu, 27 Februari 2021 08:58 WIB
687 view
Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Karyawan Didanai Perusahaan
Getty Images/iStockphoto/kiattisakch
Ilustraasi Vaksin COVID-19
Jakarta (SIB)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Peraturan tersebut mengatur soal vaksinasi mandiri (gotong royong), yakni karyawan dapat memperoleh vaksin yang didanai perusahaan.

Permenkes tersebut telah dibenarkan oleh Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dimintai konfirmasi, Jumat (26/2).

Vaksin tersebut dinamakan Vaksinasi Gotong Royong. Adapun tujuan vaksinasi adalah meningkatkan kekebalan seseorang terhadap penyakit sehingga, apabila suatu saat terpapar, tidak akan sakit atau hanya mengalami gejala ringan dan tidak menjadi sumber penularan.

Permenkes No 10/2021 itu membedakan Vaksinasi Program dengan Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah. Sementara Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya ditanggung perusahaan atau badan hukum/badan usaha.

"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," tulis Pasal 1 ayat 5 Permenkes Nomor 10/2021 itu.

Lebih lanjut, karyawan beserta keluarga karyawan tidak dipungut biaya untuk mendapatkan vaksin tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," demikian isi Permenkes.

Permenkes itu juga mengatur perusahaan atau badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan dilakukan Vaksinasi Gotong Royong kepada menteri.

Adapun laporan yang dimaksud paling sedikit harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan. Selanjutnya, rencana kebutuhan vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri serta berdasarkan perkembangan epidemiologi penyakit dan pertimbangan dari Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kemudian jenis vaksin yang dipakai harus telah mendapatkan persetujuan dari BPOM. Serta jenis vaksin yang dipakai harus berbeda dari vaksinasi program (yang dibiayai pemerintah).

"Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program," tulis Pasal 7 ayat 4 Permenkes 10/2021.

Dalam Permenkes itu, juga diatur selain melalui vaksinasi program, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui Vaksinasi Gotong Royong.

Kemudian pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan selain di tempat milik pemerintah, yaitu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik swasta atau masyarakat yang memenuhi ketentuan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 Permenkes No 10/2021.

"Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta," tulis Pasal 22 ayat 3.

Kemudian bagi perusahaan atau badan hukum/badan usaha yang memiliki Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan. Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Kemudian, Menteri Kesehatan akan menentukan besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri.

Selesai Desember
Kemenkes menargetkan vaksinasi Corona selesai dalam kurun 1 tahun.

"Vaksinasi gotong-royong ataupun pelaksanaan vaksinasi melalui vaksinasi yang dilakukan oleh pemerintah harus kita selesaikan dalam jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan yang artinya vaksinasi ini harus bisa diselesaikan pada Desember 2021," ujar juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam siaran YouTube FMB9ID_ IKP, Jumat (26/2).

Siti mengatakan ada kemungkinan vaksinasi program pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dilakukan secara bersamaan. Namun bisa saja pelaksanaan kedua jenis vaksinasi Corona itu tidak berbarengan karena serangkaian persiapan.

"Persiapan-persiapan yang harus dilakukan terkait ketersediaan vaksin dan juga proses pelaksanaan lainnya sebelum vaksinasi gotong royong dimulai," jelasnya.

Boleh Saja
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merespons tentang vaksinasi virus Corona Covid-19 lewat jalur mandiri. Vaksinasi bernama gotong-royong itu dijalankan oleh swasta dalam hal ini pengusaha.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan buruh tidak mempermasalahkan hal tersebut, yang penting dijamin bahwa buruh tak dipungut biaya sepeserpun.

"Boleh saja asalkan pengusaha yang bayar," kata Said Iqbal melalui pesan singkat, Jumat (26/2).

Vaksin gotong-royong diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 yang terbit Rabu (24/2/2021).

Melalui payung hukum tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjamin vaksinasi tersebut diberikan secara gratis. Perusahaan akan menanggung biaya vaksin bagi karyawan dan keluarga.

Said Iqbal lantas menyinggung Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mana kata dia pemerintah dan pengusaha wajib menjaga keselamatan kerja dan kesehatan pekerja beserta keluarganya, termasuk dalam hal ini pemberian vaksin virus Corona. (detikcom/detikFinance/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru