Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Periksa Saksi, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Perusahaan Edhy Prabowo

* Pengacara Tepis Tudingan KPK Edhy Prabowo Manfaatkan Kunjungan Online
Redaksi - Sabtu, 27 Februari 2021 09:03 WIB
401 view
Periksa Saksi, KPK Duga Ada Aliran Dana ke Perusahaan Edhy Prabowo
Ari Saputra/detikcom
Edhy Prabowo
Jakarta (SIB)
KPK menduga ada aliran uang hasil korupsi ekspor benur ke perusahaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP). Hal itu terungkap setelah penyidik KPK memeriksa pihak karyawan swasta bernama Ikhwan Amiruddin kemarin.

"Ikhwan Amiruddin (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak, di antaranya ke perusahaan yang diduga milik tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/2).

Ikhwan didalami penyidik terkait aliran sejumlah uang ke beberapa pihak, di antaranya diduga perusahaan milik Edhy Prabowo. Namun Ali tidak menjelaskan nama perusahaan yang diduga milik Edhy Prabowo yang dimaksud.

Dalam kasus ini, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.

Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.

Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

KPK menduga suap untuk Edhy Prabowo ditampung dalam rekening anak buahnya. Salah satu penggunaan uang suap yang diungkap KPK adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat (AS), seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.

Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.

"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).

Tepis
Sementara itu, Pengacara Edhy Prabowo (EP), Soesilo Aribowo, menjawab tudingan KPK soal kliennya memanfaatkan kunjungan online tahanan bukan untuk keluarga. Soesilo menyebut, Edhy saat itu hanya berkomunikasi dengan keluarganya.

"Setahu saya Pak EP Zoom-ing dengan keluarga yang berbarengan dengan Zoom-ing Pak Andreau (Pribadi Misanta)," kata Soesilo saat dihubungi, Jumat (26/2).

Soesilo menjelaskan, pada kunjungan online untuk keluarga, Senin (1/2), Edhy memang berbarengan dengan mantan staf khususnya, Andreau Pribadi Misanta. Dia menyebut, Edhy selesai melakukan kunjungan online duluan dan sempat dikenalkan dengan saudaranya Andreau.

"Sepertinya Pak EP kelar duluan kemudian menyapa saudaranya Andreau karena dikenalkan oleh Andreau," ujar Soesilo.

Soesilo mengaku tidak mengenal sosok saudara Andreau yang dikenalkan kepada Edhy. Dia juga tidak menanggapi lebih lanjut soal munculnya pihak lain yang dihubungi Edhy dalam kunjungan online.

"Kalau siapa namanya saya enggak tahu, yang jelas Pak EP itu tidak kenal awalnya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo memanfaatkan kunjungan online tahanan bukan untuk keluarga. Padahal, seharusnya fasilitas kunjungan online itu dimanfaatkan untuk keluarga inti.

"Pihak yang turut hadir dalam kunjungan online dimaksud ternyata tidak tercatat dan terdaftar sebagai bagian dari pihak keluarga para tersangka," kata Ali Fikri, Rabu (24/2).

Ali menyebut Edhy Prabowo menyalahgunakan fasilitas kunjungan online untuk keluarga terjadi pada Senin, 1 Februari 2021. Namun Ali tak menyebut siapa yang dihubungi Edhy saat itu.

"Sebagaimana informasi yang kami terima, Senin (1/2), Rutan KPK telah memfasilitasi kunjungan online tahanan bagi keluarga tersangka EP (Edhy Prabowo dan tersangka Andreau Misanta Pribadi)," ucap Ali.

"Sebagaimana tercatat dan mendapatkan izin oleh pihak Rutan KPK untuk melakukan kunjungan online adalah keluarga inti dari tersangka EP dan tersangka AMP," tambahnya.

Terkait munculnya pihak lain yang dihubungi Edhy dan Andreau dalam kunjungan online, pihak Rutan KPK telah melakukan pemeriksaan. Akibat kejadian itu, KPK akan memperketat kunjungan online untuk Edhy dan Andreau. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru