Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Mahfud Md: KLB PD Baru Jadi Masalah Hukum Jika Hasilnya Didaftarkan ke Kumham

Mahfud Hendak Panggil 2 Pihak Sebelum KLB, Tapi Waktunya Sudah Mepet
Redaksi - Minggu, 07 Maret 2021 09:35 WIB
568 view
Mahfud Md: KLB PD Baru Jadi Masalah Hukum Jika Hasilnya Didaftarkan ke Kumham
Dok. Polkam.go.id
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. 
Jakarta (SIB)
Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) telah memutuskan Kepala KSP Moeldoko menjadi ketua umum partai versi KLB di Sumatera Utara (Sumut). PD pun berang dan meminta pemerintah turun tangan dengan tidak memberikan pengesahan dan legitimasi. Menko Polhukam Mahfud Md kemudian merespons dan menyebut pemerintah tak campur tangan.

Mahfud Md menyatakan, bagi pemerintah sekarang, peristiwa KLB Sumut merupakan persoalan internal PD. Sebab, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat.

Menurut Mahfud, KLB PD baru akan menjadi masalah hukum jika hasil KLB sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Jika hasil itu didaftarkan, pemerintah baru akan bertindak dengan meneliti keabsahan hukum dari KLB PD di Sumut.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum HAM. Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," kata Mahfud lewat akun Twitter resminya @mohmahfudmd, seperti dilihat, Sabtu (6/3).

Selain itu, Mahfud menyoroti adanya KLB parpol sejak era kepemimpinan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hingga saat ini. Mahfud mengatakan pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munaslub karena menghormati independensi parpol.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," ungkapnya.

Mahfud Md juga menyampaikan hal senada ketika dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi lebih jauh terkait cuitannya tersebut.

"Itu kan internal mereka. Nanti kalau hasil KLB itu dilaporkan kepada pemerintah, baru kita periksa keabsahannya. Masalahnya, kalau penyelenggara KLB tidak melaporkan hasilnya ke pemerintah, kan berarti tidak ada KLB," ujarnya.

Hendak Panggil
Mahfud Md juga menyampaikan sudah menerima surat dari Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghentikan Kongres Luar Biasa (KLB) PD yang disebut ilegal. Surat diterima Mahfud pada sore hari menjelang KLB PD digelar.

"Surat dari AHY memang ada. Saya terima Kamis sore, setengah hari menjelang KLB," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan tidak sempat memanggil kedua pihak lantaran waktu sudah mepet dengan waktu digelarnya KLB Demokrat.

"Jadi pada waktu itu sudah sangat pendek waktunya, sehingga kita tak ada waktu untuk memanggil kedua pihak. Kita tahunya juga sangat dadakan. Jadi kita tekankan pada sisi keamanannya dulu," ujarnya. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru