Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Disangkakan Pasal Berlapis, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Habib Mohmmad Rizieq Cs ke Pengadilan

Redaksi - Rabu, 10 Maret 2021 10:50 WIB
303 view
Disangkakan Pasal Berlapis, Kejaksaan Limpahkan Berkas Perkara Habib Mohmmad Rizieq Cs ke Pengadilan
Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Habib Rizieq ditahan polisi. 
Jakarta (SIB)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam waktu dekat akan menggelar sidang perdana kasus dugaan kekarantinaan tersangka Habib Mohmmad Rizieq dan 5 orang kawannya. Pasalnya, Jaksa penuntut Umum dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/3).

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melimpahkan 6 berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas nama terdakwa Mohammad Rizieq dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak kepada waratwan di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Mantan Asisten Intelijen Kejati Sumut menegaskan, keenam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, atas nama terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat), H Haris Ubaidillah SPd, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan terdakwa Maman Suryadi (locus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat).

Atau Kedua: Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP.

"Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama Terdakwa Moh. Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab dam kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan persidangan yang akan ditetapkan Majelis Hakim tentang hari sidang pertama," pungkasnya. (H3/c)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru