Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Jhoni Allen hingga Darmizal Jadi Tergugat Demokrat di PN Jakpus

* Kubu KLB Adukan AHY ke Bareskrim, Penyidik Arahkan Mahkamah Partai
Redaksi - Sabtu, 13 Maret 2021 09:10 WIB
350 view
Jhoni Allen hingga Darmizal Jadi Tergugat Demokrat di PN Jakpus
Ari Saputra/detikcom
Bambang Widjojanto
Jakarta (SIB)
Partai Demokrat (PD) beserta 13 kuasa hukumnya, termasuk Bambang Widjojanto (BW), mendaftarkan gugatan melawan hukum terkait agenda yang diklaim sebagai KLB Deli Serdang. Nama penyelenggara KLB Jhoni Allen dan Darmizal terdaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Sebagian yang disebut ada tadi di situ (Jhoni Allen dan Darmizal). Pokoknya saya kasih clue-nya saja sebagian besar mereka yang terlibat kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga mereka yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi," ujar BW kepada wartawan di PN Jakpus, Jumat (12/3).

"Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, dan lain-lain disebutkan kemudian, terus ada lagi yang lain akan disebutkan," imbuhnya.

Pada gugatan yang terdaftar di PN Jakpus itu tertulis dalam nomor berkas gugatan 172/PDT.SUS-Parpol/2021PNJAKARTAPUSAT. Pada gugatan tersebut terdapat 10 nama tergugat, yang di antaranya Jhoni Allen dan Darmizal.

Saat ditanyakan apakah KSP Moeldoko termasuk dalam daftar gugatan, BW mengatakan keabsahan Moeldoko sebagai ketua umum di pihak KLB. BW menanyakan persoalan siapa yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum, sementara yang menunjuknya itu pun tidak punya hak suara.

"Sekarang cek di anggaran dasar, apakah seseorang, beliau Pak Moeldoko itu kalau kemudian mau dilantik atau dijadikan KTA misalnya, itu siapa yang menjadikan dia? Siapa yang menunjuk dia dan memberikan KTA kepada dia? Orang ini yang menunjuk ini orang dari partai atau bukan?" ujar BW.

"Kalau orang dari partai apakah dia punya kewangan untuk melakukan itu? Jadi itu saya bilang brutalitas politik itu terjadi karena ini hal yang paling elementer," sambungnya.

Dengan didaftarkannya gugatan ini, BW berharap kekisruhan ini dapat menjadi diskusi publik. Sebab, menurutnya, hal ini menjadi persoalan masyarakat luas.

"Yang ketiga yang jadi penting, kami sangat sungguh-sungguh mengharapkan gugatan ini akan menjadi public discourse. Kenapa penting? Ini bukan persoalan PD, ini persoalan kita semua. Ini kalau organisasi parpol bisa diperlakukan seperti ini, itu artinya bukan hanya parpol, tapi juga ormas dan kita semua," ujar BW.

BW melanjutkan semua pihak, termasuk masyarakat, bisa menjadi potensi korban dari demokrasi. Dengan pasal terkait partai politik, BW bersama kuasa hukum lainnya membantu Partai Demokrat dalam menggugat KLB Deli Serdang ini

"Dan kita adalah potensial victim di proses demokratisasi. Padahal ini saya sebutkan, Zaky sebutkan negara hukum yang demokrasi, pasal 1. Kaitannya pasal 1 ayat 2 dan pasal 1 ayat 3, negara hukum tapi kemudian demokrasi, diatur berdasarkan UUD," katanya.

"Jadi dalam konteks dasar seperti itu, negara hukum yang demokrasi maka hal-hal sangat penting yang mendasar dalam konstitusi partai itu harusnya menjadi dasar dan itu dilindungi oleh UUD. Dan ini yang sedang kita bawa ke pengadilan," tambahnya.

Lebih lanjut BW berharap gugatan ini bisa mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Karena, menurutnya, filosofi dasar bangsa ini yakni mewujudkan negara hukum yang demokratis.

"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan, jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi. Jadi itu kata kuncinya," katanya.

"Dan itu diketentui oleh UUD dan ini yang sekarang kami bawa ke pengadilan. Jadi pengadilan ini mudah-mudahan akan memuliakan apa yang menjadi filosofi dasar dari bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," sambungnya.

Adukan AHY
Sementara itu, Kuasa hukum Darmizal dkk, Rusdiansyah, berniat melaporkan Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), terkait dugaan pemalsuan akta pendirian PD. Namun penyidik menyebut kasus ini tidak dibawa ke polisi tapi ke Mahkamah Partai.

"Nah tapi kita melakukan perdebatan atau diskusi cukup alot terkait ini. Teman-teman penyidik masih meyakini bahwa ini masih ranahnya UU Partai Politik. Harus dikembalikan di Mahkamah Partai, partai dengan pemalsuan akta otentik," ucap Rusdiansyah saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/3).

Ada 8 orang yang berniat untuk melaporkan AHY, yaitu Darmizal, Ahmad Yahya, Yusuf Sudarso, Sofatilah, Arjin, Lucas Tandem, Tri Yulianto, serta Franky Awom. Mereka adalah kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang memenangkan Moeldoko sebagai Ketum PD.

Rusdiansyah mengatakan penyidik dan dirinya akan kembali bertemu pada Selasa (16/3). Pada hari itu, lanjut Rusdiansyah, akan ditentukan apakah AHY bisa dilaporkan atau tidak.

"Maka, kita putuskan untuk bertemu kembali hari Selasa. Apakah ini bisa dilanjutkan ke proses pelaporan atau tidak. Karena teman-teman penyidik membutuhkan waktu untuk menelaah. Karena kami minta ini bisa dilaporkan hari ini. Untuk hari ini, karena masih perdebatan panjang terkait soal kewenangan mana tentang yang kita laporkan," kata Rusdiansyah.

Rusdiansyah mempermasalahkan ada nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di dalam AD/ART PD tahun 2020 sebagai pendiri partai.

"Di mana, di dalam AD/ART tidak terdapat adanya nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat. Sementara di dalam AD/ART tahun 2020, di situ di mukadimah sudah diubah menjadi The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono, ini tidak benar," ujar Rusdiansyah.

"Untuk itu, saya bersama tim diberi kuasa delapan orang kader Partai Demokrat yang merasa dirugikan hak-hak hukumnya sebagai kader karena adanya dugaan pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat," sambungnya.

Rusdiansyah membeberkan, AHY diduga melakukan perubahan akta pendirian PD di luar forum kongres. "Jadi di tahun 2020 saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa The Founding Fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Franky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," tutur Rusdiansyah. (detikcom/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru