Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Kasus Dugaan Mega Korupsi Asabri Rp 23,7 Triliun, Kejagung Periksa Warga Negara Australia

* Yusril: Kasus Korupsi Asabri Tak Ada Hubungannya dengan Sriwijaya Air
Redaksi - Senin, 15 Maret 2021 09:03 WIB
2.675 view
Kasus Dugaan Mega Korupsi Asabri Rp 23,7 Triliun, Kejagung Periksa Warga Negara Australia
Karin Nur Secha/detikcom
Leonard Eben Ezer
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus menelusuri kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengelolaan dan investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) (Persero) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp23,7 triliun.

Penyidik yang bermarkas di gedung bundar, Kejagung, Jakarta Selatan ini sudah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui kasus mega korupsi yang terjadi di perusahaan milik pemerintah. Mulai dari pejabat dan mantan pejabat PT Asabri, hingga memeriksa 3 pejabat maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Kali ini, penyidik pidsus Kejagung mulai menyasar memeriksa DAM warga negara Australia.

"Saksi yang diperiksa berinisial DAM warga negara Australia,"kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dihubungi SIB, Mingggu (14/3)

Mantan Asisten Intelijen, Kejati Sumut itu menjelaskan, DAM (Daniel Madre) merupakan Direktur PT Danmar Explorindo.

Leo Simanjuntak mengungkapkan, DAM sebenarnya sudah dijawalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin lalu, lantaran karena kesibukan pekerjaan di Australia, akhirnya pemeriksaan tersebut diundur hingga Jumat.

Terkait pemeriksaan DAM sebagai saksi, Leo Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Tak Ada Hubungannya
Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Sriwijaya Air angkat bicara terkait pemeriksaan dua komisaris PT Sriwijaya Air.

"Kasus korupsi Asabri tidak ada hubungannya dengan Sriwijaya Air," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (13/3).

Tiga Komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air yang diperiksa Kejagung berinisial CL, FL, dan HL. Yusril mengklaim tidak adanya keterkaitan antara Sriwijaya Air dengan kasus korupsi PT Asabri juga diakui oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah.

Pemeriksaan itu disebut terkait dengan peminjaman uang secara pribadi yang diduga dilakukan ketiga komisaris dan mantan Komisaris Sriwijaya Air itu dengan Nyonya ARD sekitar 2000-2006. Suami Nyonya ARD adalah perwira tinggi TNI Angkatan Darat berpangkat mayjen yang pernah menjabat Pangdam Udayana dan kemudian Asisten Operasi Kasum TNI.

Setelah purnabakti, Mayjen TNI (Purn) ARD menjadi Dirut PT Asabri pada 2011-2016. Mayjen TNI (Purn) ARD kini menjadi salah seorang tersangka dugaan korupsi di PT Asabri.

"Peminjaman uang kepada Nyonya ARD terjadi antara tahun 2000-2006 ketika suaminya masih menjadi Asop Kasum TNI, belum menjabat sebagai Dirut PT Asabri. Peminjaman itu dilakukan karena pertemanan di antara mereka," kata Yusril.

Dengan demikian, kata Yusril, peminjaman uang oleh CL, FL, dan HL kepada Nyonya ARD bukan hanya masalah pribadi, hal itu juga tidak ada hubungannya antara PT Asabri dengan PT Sriwijaya Air.

Yusril berharap pemeriksaan terhadap ketiga petinggi PT Sriwijaya Air itu tidak berdampak pada kegiatan bisnis penerbangan dan pelayanan publik PT Sriwijaya Air.

"Di masa pandemi, semua perusahaan penerbangan berada dalam situasi yang sulit dan prihatin. Apalagi belum lama ini salah satu pesawat Sriwijaya Air jatuh di Teluk Jakarta. Keprihatinan kami makin bertambah," kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Soal pemeriksaan
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejagung mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus PT Asabri sebanyak Rp 23,7 triliun. Sudah ada 9 orang tersangka, termasuk salah satunya Dirut Utama PT Asabri periode 2011-2016, Mayjen Purn ARD.

Sebelumnya, Kejagung memeriksa Komisaris Utama PT Sriwijaya Air berinisial CL pada Selasa (9/3). Selanjutnya pada Rabu (10/3), Kejagung memeriksa komisaris PT Sriwijaya Air.

Berikut ini saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu (10/3) lalu:
1. HL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
2. TY selaku Kepala Bidang Pelayanan Pelanggan PT Asabri (Persero);
3. JH selaku Direktur Utama PT Victoria Manajemen Investasi;
4. AI selaku Direktur PT Mirae Asset Sekuritas;
5. FL selaku Komisaris PT Sriwijaya Air;
6. IS selaku Pegawai PT Asabri (Persero);
7. GP selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2019;
8. SL selaku Kepala Divisi Kas dan Pembayaran PT Asabri (Persero);
9.AH selaku Direktur Utama PT Lautandhana Investment Management;
10. MP selaku Staf Khusus Direksi PT Asabri (Persero).

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya. (H3/detikcom)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru