Samosir (SIB)
Sudah sebulan Kejari Samosir menetapkan Sekdakab JS dan Kadishub SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos dana Covid-19, tepatnya sejak Selasa (16/2) lalu, namun keduanya belum juga ditahan. Sementara pemeriksaan sudah dilakukan kepada saksi-saksi dan yang terkait.
Kasus ini juga ditangani Inspektorat Provinsi Sumatera Utara untuk menghitung kerugian negara walau ada Inspektorat di Kabupaten Samosir.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon ketika dikonfirmasi SIB, Selasa (16/3) mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 itu, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara," sebutnya.
Ketika ditanya, mengapa kedua tersangka tidak ditahan, Tulus menyebut, JS dan SS masih kooperatif.
Dibeberkannya, ada 10 saksi yang diperiksa di antara pejabat Pemkab Samosir yang diduga terlibat dan seorang rekanan dari Medan.
Sebelumnya, tim Jaksa Penyidikan Kasus Bansos menetapkan status tersangka kepada dua pejabat teras Pemkab Samosir itu, sebulan lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status saksi JS yang merupakan Sekdakab Samosir dan SS Plt Kadis Perhubungan Samosir ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dengan Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021, terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, termasuk denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 ini berawal dari pembagian 6.000 paket sembako dan multy vitamin kepada masyarakat terdampak pandemi pada tahun lalu. Tepatnya, pengadaan dan pengepakan barang dan jasa bantuan makanan tambahan berupa telur, gula dan lainnya oleh PT TBN dari Medan dengan total anggaran sebesar Rp. 410.291.700.
Sekda JS ditetapkan sebagai tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan makanan tambah gizi, sedangkan Plt Kadishub SS sebagai Kepala ULP Samosir.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Lasro Marbun yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) nya hanya menulis “maaf itu bagian dari substansi pemeriksaan."
Selain Sekda dan Plt Kadis Perhubungan, beberapa pejabat eselon II lainnya ikut diperiksa di antaranya Kadis Tenaga Kerja dan Koperindag VS dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) MT.
Ketika dikonfirmasi SIB, keduanya mengaku sudah empat kali diperiksa terkait kasus tersebut termasuk di Inspektorat provinsi.
VS selaku Kadis Tenaga Kerja dan Koperindag diperiksa dan dimintai keterangan sebagai kordinator bidang persediaan bahan pokok dan logistik, sementara MT diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 dan juga sebagai kantor Sekretariat.
Masyarakat Samosir berharap, pihak Kejaksaan Negeri Samosir menangani kasus ini dengan serius. Para saksi yang telah diperiksa juga perlu penyelidikan serius, agar persoalan terang benderang. (G2/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak