Jakarta (SIB)
Vandiko Gultom sah menjadi Bupati Samosir setelah gugatan dari pesaingnya Rapidin Simbolon di Mahkamah Konstitusi ditolak, Kamis (18/3).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi," kata hakim yang dikutip dari siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata hakim.
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 lalu. "Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK.
Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK.
Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.
"Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu," kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3).
Ajak Bersatu
Sementara itu, Vandiko Timotius Gultom mengajak seluruh masyarakat tetap bersatu dengan menjalin persaudaraan dan adat dalihan na tolu.
"Apapun hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dibacakan hari ini, Jumat 18 Maret 2021, sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus menghargai dan menghormatinya," jelas Vandiko Gultom kepada SIB melalui surat elektronik.
Milenial yang berpasangan dengan birokrat berpengalaman Martua Sitanggang itu mengungkapkan, proses pilkada yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari tahapan pilkada, sebagai paslon peraih suara terbanyak, kita sangat menghargai seluruh rangkaian tahapan pilkada," ujarnya.
Selanjutnya Vandiko menambahkan, pada 9 Desember 2020 lalu, masyarakat Samosir sebagai pemegang kedaulatan telah memberikan hak pilihnya di TPS. "Sistem demokrasi kita menyatakan, bahwa peraih suara terbanyak sebagai pemegang mandat untuk 1 periode," imbuhnya.
Ditambahkannya lagi, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara pengawal dan penegak konstitusi. "Saya yakin bahwa kredibilitas MK menilai permasalahan hukum sesuai fakta persidangan, tidak diragukan lagi," papar dia lagi.
Oleh karena itulah, Vandiko Timotius Gultom menekankan, agar semua pihak menghargai dan menghormati secara utuh hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.
Vandiko Gultom yang akan mencatatkan sejarah baru di Kabupaten Samosir sebagai kepala daerah termuda, juga menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada paslon peserta pilkada Samosir.
"Terimakasih kepada paslon Marhuale Simbolon-Guntur Sinaga dan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga, yang yang telah menunjukkan kecintaannya untuk Kabupaten Samosir," sebutnya.
"Ke depannya, Vandiko berharap dukungan para paslon dan simpatisannya, untuk membangun Samosir "Negeri Indah Kepingan Surga" menjadi lebih baik, sesuai cita-cita bersama". (Tribun/G2/d)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak