Jakarta (SIB)
Habib Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan yang menimbulkan kerumunan di Petamburan. Jaksa mengungkapkan lonjakan jumlah kasus Covid-19 terjadi setelah acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq digelar.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3).
Jaksa mengatakan data peningkatan kasus ini sesuai dengan hasil uji sampel yang telah diperiksa. Hasil uji sampel ini berasal dari Puskesmas Tanah Abang.
"Sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Disebutkan, 259 sampel dikirimkan ke Puskesmas Tanah Abang untuk dilakukan uji laboratorium. Hasilnya 33 sampel terkonfirmasi positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," tuturnya.
Menurut jaksa, hal ini membuktikan acara yang digelar oleh Habib Rizieq memperburuk kondisi penyebaran Covid-19. Habib Rizieq juga dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona.
"Dengan selesainya acara pernikahan putri terdakwa tersebut memperburuk darurat kesehatan masyarakat dengan pandemi wabah penyakit Covid-19," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, Habib Rizieq didakwa pasal berlapis. Berikut pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam persidangan perkara penghasutan terkait kerumunan di Petamburan:
1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Hakim Tak Izinkan
Sebelumnya, majelis hakim memutuskan sidang tetap dilakukan secara online. Majelis hakim menyebutkan sidang secara online tidak mengurangi nilai dalam persidangan.
"Tidak bisa Habib Mohon maaf ada perintah undang-undang yang harus kita penuhi, itu tidak bisa. ini kan tidak mengurangi nilai persidangan yang paling penting adalah sekarang kita menguji dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut Habib Rizieq masih melakukan protes kepada Hakim. Dia mengatakan tetap menginginkan sidang dilakukan secara offline.
"Baik saya hormati putusan majelis hakim, Kalau memang harus dipaksakan sidang online, silahkan majelis hakim yang mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya berapapun ," kata Habib Rizeq.
Meski begitu hakim tetap meminta jaksa membacakan dakwaan. Serta meminta Habib Rizieq duduk dan tetap berada di ruang persidangan.
"Mohon pengertiannya kami akan memerintahkan jaksa untuk membacakan surat dakwaan silahkan habib supaya tenang di situ ya, silahkan duduk habib ini akan di bacakan dakwaan," kata hakim.
Jaksa lantas mulai membacakan dakwaan. Namun, Habib Rizieq tetap melakukan protes. Habib Rizieq pun tetap mengikuti persidangan dan berada di ruang sidang mabes Polri.
Diamankan
Sementara itu, polisi mengamankan puluhan simpatisan Habib Rizieq Shihab di sekitar PN Jakarta Timur. Puluhan simpatisan Habib Rizieq itu diamankan karena membuat kerumunan.
"Iya betul, banyak tadi yang diangkut ke Polres Jakarta Timur sekitar 36 orang," ujar Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma saat dikonfirmasi.
Satria menyebut puluhan simpatisan Habib Rizieq itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur. Di sana, mereka akan dites swab antigen.
"Iya (tes swab antigen)," kata Satria saat ditanya apakah para simpatisan itu di-swab.
Satria belum mengungkap tindak lanjut terhadap 36 simpatisan itu. Ke-36 simpatisan HRS itu masih berada di Polres Metro Jakarta Timur.
"Sementara masih di Polres untuk kita amankan dulu," ungkap Satria.
Lanjut Satria, para simpatisan Habib Rizieq yang diamankan itu mayoritas berasal dari daerah Jawa Barat.
"Dari Jawa Barat, ada yang dari Cikole, ada yang dari Tasik, dari Bandung juga," jelasnya.
Sejumlah personel polisi gabungan dari Polsek Cakung, Polres Jaktim, dan Polda Metro Jaya mengamankan PN Jaktim. Polisi melakukan pengamanan ketat untuk menghindari kerumunan massa Habib Rizieq. (detikcom/f)
Sumber
: Hariansib edisi cetak