Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Kapolda Sumut Perintahkan 6 Wilayah Zona Hijau Perketat PPKM Mikro

Redaksi - Senin, 22 Maret 2021 10:49 WIB
448 view
Kapolda Sumut Perintahkan 6 Wilayah Zona Hijau Perketat PPKM Mikro
Foto Istimewa
Kasubbid Penmas Polda Sumut,  AKBP MP Nainggolan.
Medan (SIB)
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak perintahkan jajarannya untuk memperketat penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di 6 wilayah meliputi Kota Medan, Deliserdang, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun dan Langkat.

Langkah itu untuk memutus mata rantai penyebaran dan klaster baru Covid-19 di Sumatera Utara.
“Sumut adalah bagian dari 12 wilayah di Indonesia yang mendapat perluasan Penerapan PPKM mikro yang di dasari Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Sumut,” kata Kapolda Sumut lewat Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Minggu (21/3) malam, saat dikonfirmasi SIB lewat telepone selulernya.

Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen.

Selain pengetatan penerapan PPKM Mikro, Kapolda Sumut juga memerintahkan jajaran untuk bersinergi dengan TNI dan Satgas Covid-19 untuk terus gencar melaksanakan operasi yustisi.

Kapolda Sumut juga, kata MP Nainggolan, mengimbau masyarakat untuk mematuhi program pemerintah, baik pemerintah pusat ataupun daerah, agar Covid-19 segera berlalu.

Dengan membudayakan penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, sebut mantan Kapolres Nias Selatan ini. (A18/f)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru