Jakarta (SIB)
Arah politik hukum Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sesungguhnya bertujuan untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera dan mampu menjadi pelayan publik yang baik serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara dalam perspektif kebijakan publik, setiap kebijakan harus dilakukan evaluasi, apakah tujuan tersebut sudah bisa diwujudkan atau tidak.
Ketua Umum DPN Korpri Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengemukakan hal itu kepada wartawan Selasa (6/4/21) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta terkait revisi UU No. 5 tahun 2014 yang kini sudah masuk Prolegnas atas usul inisiatf DPR RI.
Menurutnya, UU ASN ini memang harus dievaluasi, terutama menyangkut reformasi birokrasi, apakah penempatan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak.
Selain itu apakah norma yang ada masih sesuai dengan perkembangan zaman atau tidak. Sebab, ketika membentuk UU tersebut pada tahun 2013 lalu tidak terpikir dampak pandemi Covid-19.
“Dulu kalau ASN tidak masuk kantor akan kena sanksi, tetapi sekarang jika masuk kantor bakal kena sanksi yang berarti situasinya justru terbalik†kata Zudan Arif sambil menambahkan bahwa Pandemi ini belum diketahui kapan berakhir apakah sampai tahun depan atau tahun depannya lagi.
Hal lain yang penting dievaluasi adalah apakah ada norma baru yang perlu dimasukkan. Misalnya tentang digital government yang sebelumnya tidak terpikir. Sebab, yang ada hanya sistem informasi ASN, belum berbicara bagaimana mendigitalkan birokrasi untuk bekerja.
Contohnya, meskipun rapat di satu tempat di luar kantor tetapi tetap bisa mengoreksi semua naskah kantor, tetap bisa tanda tangan.
Ditjen Dukcapil Kemendagri, sejak tahun 2019 lalu sudah menerapkan tanda tangan digital, sehingga tidak ada lagi tanda tangan basah, tidak ada lagi cap. Dan digital government ini belum ada dalam UU ASN.
Zudan Arif berharap suasana pandemi ini merupakan momentum reformasi birokrasi dalam upaya melakukan evaluasi kebijakan.
Dia menyadari jika UU ASN direvisi, dalam perspektif Korpri, akan berbeda dengan perspektif pemerintah dan DPR RI.
Pengalamannya selama hampir 6 tahun sebagai Ketua Umum Korpri melihat setiap ada Pilkada seperti tsunami politik.
Pejabat eselon 2 dan eselon 1 di daerah provinsi, terkesan khawatir betul, apakah dia tidak bekerja profesional atau netral.
“Hal semacam ini sering jadi derita batin dan dianggap tidak berkeringat dan tidak netral kalau orang yang didukungnya kalah,†ujar Zudan Arif sambil menambahkan, untuk pejabat eselon 1 dan 2 di tingkat provinsi perlu di re-disain sistem karirnya. Gubernur misalnya tidak bisa memberhentikan pejabat eselon 1 dan 2, karena yang menetapkannya adalah pemerintah Pusat. (H1/d)
Sumber
: Hariansib.com edisi cetak