Selasa, 29 April 2025

DPR Setuju Jokowi Bikin Kementerian Investasi, Kemenristek-Kemendikbud Digabung

* F-PKS: Keputusan yang Sangat Membingungkan
Redaksi - Sabtu, 10 April 2021 08:18 WIB
496 view
DPR Setuju Jokowi Bikin Kementerian Investasi, Kemenristek-Kemendikbud Digabung
dok. ist
Foto: Hendrawan Supratikno
Jakarta (SIB)
DPR RI menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembentukan Kementerian Investasi. Akankah ada menteri baru untuk mengisi pos Kementerian Investasi?

Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyebut surat Presiden Jokowi ke DPR tidak memerinci detail terkait Kementerian Investasi. Seperti diketahui, Jokowi saat ini punya Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang dipimpin Bahlil Lahadalia.

"Dalam surat Presiden ke DPR tidak diperinci secara detail karena perubahan-perubahan tersebut sesungguhnya merupakan hak prerogatif presiden, yang aturannya sudah ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara," kata Hendrawan, Jumat (9/4).

Hendrawan mengaku sudah menduga Jokowi bakal membentuk Kementerian Investasi dari jauh-jauh hari. Ini terkait UU Cipta Kerja yang isinya memobilisasi investasi.

"Tentang Kementerian Investasi sesungguhnya sudah bisa diduga setelah kita mengesahkan UU Cipta Kerja (UU 11/2020), yang intinya memang bagaimana kita memobilisasi dan mengorkestrasi investasi untuk kepentingan penciptaan kesempatan kerja dan pemerataan pembangunan," ujar dia.

Hadirnya Kementerian Investasi sebenarnya tidak mengubah jumlah kementerian di Kabinet Indonesia Maju. Selain membentuk Kementerian Investasi, Jokowi menggabungkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).

Meski demikian, Hendrawan tak mau berspekulasi apakah Jokowi akan menunjuk sosok baru untuk mengisi Kementerian Investasi atau mengangkat pejabat eksis di Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi pimpinan pos kementerian baru itu.

"Hak Presiden. Kita jangan menghabiskan energi untuk berspekulasi," kata Hendrawan.

Terkait penggabungan Kemendikbud dan Kemenristek, Hendrawan mengatakan faktor memajukan universitas berbasis riset jadi salah satu alasannya.

"Tentang penggabungan Ristek ke Kemendikbud dilakukan untuk membangun sinergi antara produksi pengetahuan dan aplikasinya. Universitas berbasis riset menjadi andalan kita di masa depan," sebut dia.

Dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 DPR juga menyetujui usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek.

"Dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna, Jumat (9/4).

Dasco pun melempar pertanyaan kepada anggota Dewan yang hadir terkait putusan rapat Bamus ini. Anggota Dewan pun menyetujui ini.

"Apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" tanya Dasco.

Membingungkan
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menilai peleburan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merupakan langkah mundur.

Mulyanto berpendapat, pemerintah seolah tidak belajar dari pengalaman saat membentuk Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (9/4).

"Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini sangat membingungkan," ujar dia.

Anggota Komisi VII DPR itu pun menilai keputusan itu tidak akan efektif karena butuh waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi dalam sebuah lembaga yang baru dilebur.

Ia memperkirakan butuh waktu sekitar 2-3 tahun untuk proses adaptasi. Padahal, pemerintahan Jokowi secara efektif hanya menyisakan dua tahun lagi.

"Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," kata dia.

Mulyanto memambahkan, peleburan itu juga dapat membuat perumusan kebijakan dan koordinasi ristek akan tenggelam oleh persoalan pendidikan dan kebudayaan yang sudah menumpuk.

Hal itu belum ditambah dengan kerumitan koordinasi kelembagaan nantinya antara Kmeendikbud-Ristek dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional serta lembaga-lembaga riset dan teknologi lainnya. (Detikcom/Kompas.com/c)

Sumber
: Hariansib.com edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru