Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Polrestabes Medan Tetapkan 11 Tersangka Ricuh Kuda Kepang, 10 Ditahan

Redaksi - Senin, 12 April 2021 08:26 WIB
254 view
Polrestabes Medan Tetapkan 11 Tersangka Ricuh Kuda Kepang, 10 Ditahan
Anucha Pongpatimeth /Shutterstock
Ilustrasi penahanan
Medan (SIB)
Sat Reskrim Polrestabes Medan menahan 10 tersangka anggota FUI yang terlibat kericuhan pembubaran atraksi budaya Jawa, kuda kepang hingga diwarnai adu pukul di Jalan Merpati, Kecamatan Medan Sunggal.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (11/4) membenarkan 10 tersangka ditahan. Dijelaskan Rafles satu tersangka lagi masih dalam pengejaran.

"Dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 10 orang sudah ditahan," ujarnya.

Terpisah, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan dalam aksi pembubaran yang berujung ricuh yang terjadi pada Jumat (2/4) lalu ada 11 anggota FUI berada di lokasi kejadian di Jalan Merpati.

"Tersangka S yang merupakan Kepling setempat saat diinterogasi mengatakan kegiatan pembubaran tersebut adalah inisiatif pribadinya," terang Riko.

Kapolrestabes menjelaskan, S mengajak teman-temannya untuk melakukan pembubaran kuda kepang, usai menghadiri acara di Deliserdang. Usai kegiatan, S mengajak 13 temannya untuk membubarkan atraksi kuda kepang, dua orang tak ikut karena ada kegiatan agama.

"Tinggal 11 orang menggunakan tiga kendaraan roda empat datang ke TKP. Mereka parkir di dekat TKP, kemudian terjadilah pembubaran tersebut, dan terjadi penghinaan ringan dan penganiayaan. Kegiatan tersebut inisiatif pribadi S," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kata Kapolrestabes, dua tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Sementara empat tersangka lainnya disangkakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama," tegasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Perkumpulan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) Sumut melaporkan Ormas FUI atas dugaan tindakan persekusi ke Polrestabes Medan, Kamis (8/4).

Laporan ini terkait kericuhan yang terjadi saat pembubaran kuda kepang.

Ketua DPW Pujakesuma Sumut, Eko Supianto kepada wartawan di Mapolrestabes Medan mengatakan pihaknya melaporkan persekusi yang dilakukan pihak Ormas FUI, seperti pembubaran dan kata-kata tidak etis.

"Atas laporan ini, kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kericuhan pembubaran kuda kepang ke pihak berwajib," katanya.

Eko juga meminta kepada warga Jawa di Sumut untuk menahan diri agar tidak terpancing oleh isu-isu yang dapat merusak kondusivitas di Sumut dan jangan terprovokasi hal-hal yang dapat memecah belah bangsa ini. Sayang bangsa kita yang besar ini terpecah belah karena tindakan intoleransi.

Kami imbau kepada warga Jawa di Sumut untuk menahan diri. Proses ini sudah ditangani aparat penegak hukum," imbaunya.(A14/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru