Jakarta (SIB)
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap peraih suara terbanyak Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, ternyata benar masih memiliki paspor Amerika Serikat (AS). Oleh sebab itu, MK diminta mendiskualifikasi Orient dan memerintahkan pilkada ulang.
"Sejak awal kami sudah sampaikan pokok permasalahan yang menjadi dasar adalah calon bupati ini memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Biarpun disangkal oleh yang bersangkutan dengan mengatakan dirinya adalah WNI, fakta di persidangan berbicara sebaliknya. Bukti-bukti sudah jelas, maka harus dengan lapang dada Bapak Orient akui saja bahwa benar pada saat pendaftaran masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. Dengan demikian, itu menunjukkan sifat kesatria dari beliau," kata kuasa hukum paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly, Adhitya Nasution, kepada wartawan, Jumat (9/4).
Menurut Adhitya, dengan terbukti seperti ini, sudah jelas bahwa permasalahan tersebut nyata dan amat sangat mempengaruhi hasil pemilihan bupati di Sabu Raijua. Oleh sebab itu, Adhitya meminta MK mengesampingkan tentang ambang batas dan tenggat pendaftaran perkara dikarenakan fakta-fakta kecurangan baru terungkap setelah pilkada selesai.
"Dan oleh karenanya, kami berharap Mahkamah memutus untuk menyatakan tidak sah perolehan suara yang didapat dan mendiskualifikasi paslon 02, yaitu Orient dan Thobias, sebagai kontestan Pilkada Sabu Raijua untuk selanjutnya menetapkan klien kami sebagai pemenang atau setidak-tidaknya menetapkan untuk dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua," beber Adhitya.
Dalam sidang di MK pada Rabu (7/4), Staf Teknis Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Los Angeles (LA) Sigit Setiawan membeberkan paspor Orient. Sigit menyatakan dalam keterangannya bahwa Orient Patriot Riwu Kore pada Maret 2019 mendatangi KJRI LA untuk mengurus paspor yang telah habis masa berlakunya pada 2013. Pada saat memohon pengajuan paspor, Orient menyerahkan green card, ID, driver license, dan form pengisian paspor yang telah diisi dan ditandatangani oleh yang bersangkutan. Orient mengaku tidak punya paspor AS.
"Kami sangat amat berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, terutama bagi pihak KBRI dan KJRI di Amerika Serikat, yang dengan gamblang menjelaskan permasalahan yang terjadi sebenarnya dan secara tidak langsung menunjukkan bahwa kebenaran masih ada walau jauh di sana," ucapnya.
Dengan fakta yang terungkap di persidangan, MK diminta berani memutus dengan tegas. Semata-mata demi demokrasi dan memberikan rasa tenang bagi masyarakat Sabu Raijua.
"Ke depan, kami berharap Mahkamah dapat bijak untuk memutuskan permasalahan pilkada di Sabu Raijua sekaligus membuat terobosan hukum di tengah ketidakpastian yang terjadi saat ini. Kami sangat yakin bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Sabu Raijua menginginkan pemimpin yang jujur untuk memimpin mereka terlepas siapa pun yang akan memimpin Sabu Raijua di kemudian hari," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Orient ikut Pilkada Sabu Raijua dan menang. KPU mengeluarkan surat Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/I/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 bertanggal 23 Januari 2020. Belakangan, terungkap Orient punya Paspor AS sehingga gugatan dilayangkan ke MK dengan harapan Orient didiskualifikasi. (detikcom/f)