Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

PD Cabut Gugatan Terhadap Kubu Moeldoko soal KLB Deli Serdang

Redaksi - Rabu, 14 April 2021 08:45 WIB
357 view
PD Cabut Gugatan Terhadap Kubu Moeldoko soal KLB Deli Serdang
Internet
Sidang gugatan Partai Demokrat terkait KLB Deli Serdang
Jakarta (SIB)
Partai Demokrat (PD) mencabut gugatan terhadap Kubu Moeldoko terkait penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumut, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PD menilai gugatan tersebut sudah tidak relevan lagi.

"Kami dari penggugat akan mengajukan pencabutan perkara perdata nomor 172 karena gugatan kami sudah tidak relevan lagi dengan adanya Menkumham telah menolak administrasi KLB di Deli Serdang," kata Kuasa Hukum PD DPP Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob, dalam persidangan, di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Majelis hakim pun menerima permohonan tersebut. Hakim mengatakan pencabutan gugatan ini tidak membutuhkan tanggapan pihak tergugat karena belum ditanggapi.

"Menetapkan, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara yang jumlahnya diputuskan dalam amar putusan nanti," kata ketua majelis hakim IG Eko Purwanto.

"Karena gugatan belum dibacakan, dengan demikian pencabutan terhadap gugatan tidak diperlukan tanggapan dari pihak tergugat," kata hakim.

Diketahui, gugatan ini terdaftar nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, AHY dan Teuku Riefky Harsya bertindak sebagai penggugat. Sedangkan tergugat I sampai X adalah Jhoni Allen dkk beserta Turut Tergugat dari Menteri Hukum dan HAM RI.

Dalam gugatannya, Demokrat kubu AHY meminta hakim menyatakan para tergugat melakukan perlawanan hukum terkait Kongres Luar Biasa Partai Demokrat. Mereka turut meminta hakim menyatakan para tergugat tidak berhak melakukan KLB Partai Demokrat.

Namun, gugatan ini akhirnya dicabut guna menindaklanjuti penolakan pemerintah terhadap pendaftaran hasil KLB PD Deli Serdang yang digelar secara sepihak oleh kubu Moeldoko. KLB Partai Demokrat yang digelar kubu Moeldoko dinilai belum melengkapi sejumlah dokumen.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik, sebagaimana yang dipersyaratkan masih ada beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers virtual, Rabu (31/3).

Dokumen yang belum dilengkapi antara lain soal DPC, DPD, hingga surat mandat. Oleh sebab itu, pemerintah menolak permohonan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan hasil kongres luar biasa di Deli Serdang tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru