Jakarta (SIB)
Jason Tjakrawinata alias JT (38) ditetapkan jadi tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang, Christina Ramauli Simatupang (28). Dia juga ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polrestabes Palembang," kata Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri saat dihubungi , Sabtu (17/4).
Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.
Irjen Eko juga menegaskan Jason Tjakrawinata bukanlah polisi seperti isu yang beredar di media sosial (medsos). Sosok yang mengaku polisi dalam video viral itu adalah pria berbaju abu-abu yang mencoba melerai pelaku.
"Pelaku bukan polisi, yang mengatakan 'saya polisi' itu adalah anggota Polda yang kebetulan sedang di TKP untuk menenangkan Tsk," ujar Irjen Eko.
Irjen Eko menyebut Jason seorang wiraswasta. Jason diketahui merupakan pengusaha suku cadang mobil dan motor di Kayuagung, Ogan Komering ilir (OKI).
Jason Tjakrawinata sebelumnya mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.
"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata Jason di Mapolrestabes Palembang.
"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," tuturnya.
Sambil menundukkan kepala dengan terbata-bata, Jason menyesali perbuatannya. Dia meminta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam.
"Saya emosi sesaat dan saya menyesali perbuatan saya. Saya benar-benar minta maaf kepada korban dan pihak RS Siloam," jelasnya.
Memalukan
Peristiwa penganiayaan yang dialami Christina Ramauli Simatupang tersebut direspons oleh Gubernur Sumsel Herman Deru. Jason Tjakrawinata dinilainya telah melakukan perbuatan yang memalukan daerah.
"Ini memalukan sekali. Saya minta kita semua mengambil hikmahnya. Bahwa kejadian seperti ini mungkin saja terjadi karena emosi yang spontanitas. Harapan saya kepada pasien dan keluarga pasien, saat sudah menyerahkan pasien ke RS, percayakanlah penuh," kata Herman Deru setelah melakukan video call dengan Christina.
Insiden tersebut dinilai berdampak buruk terhadap citra daerah. Seharusnya Jason bisa menahan diri tanpa harus melakukan kekerasan terhadap perawat rumah sakit.
"Kekerasan yang dialami Christina ini buruk dampaknya bagi citra daerah sebenarnya. Kita sudah tahu paramedis juga manusia biasa ya. Tentunya, jika ada kesalahan, harus didengarkan dulu alasannya. Minimal dari atasan yang bersangkutan," kata Herman Deru.
Proses hukum insiden ini tentunya diserahkan penuh kepada kepolisian yang sudah menangani kasusnya.
"Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaklanjuti ini sesuai pasal dan undang-undang yang berlaku terkait penganiayaan yang diderita Christina," ucapnya.
Pemprov Sumsel akan mengawal proses hukum tersebut. Meskipun ini delik aduan, kata dia, semua putusan selanjutnya diserahkan kepada lembaga ataupun keluarga korban.
"Tentu lembaga (pihak RS) atau keluarga ataupun Christina punya pertimbangan untuk lanjutkan kasus atau berdamai, karena yang menderita karena dianiaya adalah Christina secara personal dan kejadian itu terjadi saat Christina menjalankan tugasnya di RS," imbuhnya.
Dihukum Seberat-beratnya
Sementara itu, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengutuk keras pelaku kasus tersebut. PPNI memerintahkan jajaranya untuk melakukan langkah hukum.
"Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujar Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam keterangan tertulis.
Harif mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
"PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya," kata Harif.
"PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Chistina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Harif menuturkan kekerasan terhadap perawat bukan hal kali pertama terjadi. Agar tidak kembali terulang, pihaknya meminta adanya jaminan lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugas. (detikcom/c)