Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Sidang Dakwaan Juliari Batubara

Ternyata Suap Bansos Corona Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemensos

Redaksi - Kamis, 22 April 2021 10:07 WIB
352 view
Ternyata Suap Bansos Corona Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat Kemensos
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jaksa KPK menyebut uang suap pengadaan bansos Covid-19 turut diterima pejabat Kemensos, pedangdut, hingga pengacara Hotma Sitompul. Jaksa menyebut uang suap pengadaan paket bansos Covid-19 diduga
Jakarta (SIB) -Jaksa mengungkapkan penerima fee bansos Corona di lingkungan Kementerian Sosial, selain mantan Mensos Juliari Peter Batubara. Siapa saja mereka?

"Selain diberikan kepada Terdakwa, uang fee tersebut juga diperuntukkan kepada beberapa orang," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Salah satunya adalah Sekjen Kemensos Hartono dan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin. Tak hanya itu, dua terdakwa yang didakwa bersama Juliari yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso juga menerima fee dari penyedia bansos.

Berikut daftar nama pejabat dan staf Kemensos yang turut menerima fee : Hartono sebesar Rp 200 juta, Pepen Nazaruddin sebesar Rp 1 miliar, Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar, Matheus Joko Santoso sebesar Rp 1 miliar, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta, Rizki Maulana sebesar Rp 175 juta, Robin Saputra sebesar Rp 200 juta, Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp 175 juta, Firmansyah sebesar Rp 175 juta, Yoki sebesar Rp 175 juta, Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp 150 juta.

Didakwa
Dalam sidang ini, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari disebut menerima suap terkait pengadaan bansos Corona Tahun 2020.

Oleh karena itu, jaksa mendakwa Juliari melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan AtasUU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap dari penyedia bansos Corona melalui dua anak buahnya, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, sebesar Rp 32,4 miliar. Juliari mengaku merasa tidak melakukan, tetapi tidak mengajukan keberatan.

"Mengerti (dakwaan), namun saya tidak melakukan seperti apa yang didakwakan Yang Mulia," kata Juliari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Juliari mengatakan seluruhnya dia serahkan ke tim pengacaranya. Pengacara Juliari, Maqdir Ismail, pun mengatakan kliennya sepakat tidak mengajukan keberatan, namun dia menyampaikan beberapa catatan terkait suap Rp 29 miliar yang didakwakan jaksa.

Maqdir mempertanyakan status uang Rp 29 miliar ini. Menurut Maqdir, pemberian uang Rp 29 miliar ini tidak terbukti.

"Dari BAP yang sempat kami baca dari seluruh uang yang dinyatakan sebesar Rp 29 miliar sekian tadi, hanya 8 vendor yang ngaku menyerahkan uang hanya Rp 4,28 miliar, kemudian vendor yang bantah 29 yang nilainya Rp 15 miliar, kemudian ada 20 vendor yg tidak diperiksa. Kami sampaikan ini karena gimana pun juga menegakkan keadilan kebenaran," katanya.

Menurut Maqdir, dakwaan Juliari menerima Rp 29 miliar itu tidak masuk akal. Dia menilai jaksa memperbesar angka.

"Jadi bagi kami Rp 29 miliar ini sungguh tidak masuk akal dan tidak jelas selain memperbesar angka. Kalau ini dibenarkan, ya bikin aja angka yang besar-besar tanpa perlu bukti nanti serahkan ke pengadilan untuk menilai," katanya.

Meski begitu, Maqdir menegaskan kliennya tidak akan mengajukan eksepsi. Alasannya, dia akan melihat perkembangan selama proses pembuktian.

Dia juga menyebut koper-koper berisi uang miliaran rupiah yang disita KPK itu tidak ada hubungannya dengan Juliari. Dia juga menyebut penerimaan uang Matheus Joko tidak jelas asalnya.

"Semua itu disita dari Matheus Joko Santoso, tidak ada hubungannya dengan Pak Ari, lagi pula yang harus kita ingat Matheus Joko Santoso ini seorang kawan sahabat dekat itu kan mereka jadi vendor. Apakah uang Matheus Joko adalah uang vendor atau uang ngutip dari pihak lain inikan nggak pernah jelas," ucap Maqdir seusai sidang.

Jaksa KPK pun menanggapi catatan Maqdir itu, menurut jaksa, semua identitas pemberi terkait Rp 29 miliar itu sudah dibeberkan di dakwaan. Jaksa juga mengatakan akan membuktikan keterkaitan Juliari di sidang pemeriksaan saksi nanti.

"Atas pernyataan penasihat hukum, kami akan sampaikan pendapat terkait poin 7 Rp 29 miliar sudah kami sebutkan nama penyedianya. Nanti dalam pembuktian kami akan uraikan lebih lanjut," tegas jaksa Ikhsan Fernandez. (detikcom/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru