Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025
* Jika 7 Juta Orang Tetap Nekat Mudik

RI Bisa Kena ‘Tsunami’ Corona

* Aturan Baru Perketat Perjalanan Selama H-14
Redaksi - Jumat, 23 April 2021 09:08 WIB
388 view
RI Bisa Kena ‘Tsunami’ Corona
Foto Istimewa
Dicky Budiman
Jakarta (SIB) -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan ada sekitar 7 juta orang hendak mudik dan mengabaikan larangan pemerintah. Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, mengingatkan masyarakat mengenai ledakan kasus Corona yang saat ini tengah terjadi di India.

"Ini kesempatan pemerintah dengan banyak pihak untuk mengedukasi publik menggunakan contohnya terkini di India," ujar Dicky saat dihubungi, Rabu (21/4).

"Bagaimana pengabaian terhadap 5 M oleh masyarakat dan juga 3 T oleh pemerintah akhirnya menghasilkan situasi terburuk India dengan kasus lebih dari 300 ribu (kasus Corona) per hari dan kematian juga banyak," sambungnya.

5 M yang dimaksud Dicky adalah Memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. Sementara itu 3 T adalah pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment).

Ledakan kasus Corona di India, lanjut Dicky, karena banyaknya warga yang mudik serta mengabaikan protokol kesehatan.

"Ini pelajaran penting bahwa apa yang terjadi di India sangat mungkin terjadi di Indonesia, karena mereka mengalami itu (ledakan Corona) karena longgar aktivitas mudiknya, (musim mudik) mereka itu terjadi di beberapa (hari) dari Desember (2020)-Januari (2021) kemarin, terutama pada Februari-Maret," jelasnya.

"Ini (India) mengalami dampaknya akibat juga merasa optimisme berlebihan, merasa situasi sudah terkendali dan Ini menimbulkan rasa aman yang semu," tutur Dicky.

Sementara itu, epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani menyebut ada usaha dari pemerintah untuk meminimalkan mobilisasi warga melalui kebijakan larangan mudik. Namun usahanya, kata Laura, tidak 100 persen.

"Jika pun sekitar 7 juta orang yang kemungkinan akan mudik, hendaknya masyarakat harus memahami apa yang harus dilakukan ketika mudik agar tidak berisiko pada penyebaran kasus. Tentunya dengan penerapan protokol yang ketat dan disiplin," terang Laura.

Sebelumnya, Kemenhub menyebut masih ada tujuh jutaan orang yang ingin mudik pada libur Lebaran tahun ini.

"Meskipun mudik sudah diumumkan dilarang, masih ada sekitar 7 juta setelah larangan mudik diumumkan itu masih ada 7 juta orang yang masih berkeinginan untuk mudik," kata juru bicara Menhub Adita Irawati dalam diskusi virtual di YouTube BNPB, Rabu (21/4).

Adita menyebut, adanya temuan itu membuat potensi mobilisasi warga pada libur lebaran masih sangat tinggi. Oleh karena itu, pihaknya akan mengantisipasi agar momentum situasi pengendalian Covid-19 kali ini tetap terjaga.

Aturan Baru
Sementara itu, Pemerintah menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.

Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini beralku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Satgas Covid-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Dilihat Rabu (22/4) addendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku kemarin.

"Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian bunyi adendum tersebut.

Berikut ini detail addendum SE peniadaaan mudik 6 Mei hingga 17 Mei 2021:

a.pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

b.pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c.Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d.Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

e.Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

f.Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menuturkan aturan tambahan ini diterbitkan karena ada hasil survei. Survei itu memperlihatkan masih ada sejumlah masyarakat yang tetap mudik sebelum dan sesudah larangan mudik.

"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021, oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," ujar Wiku dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4). (detikcom/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru