Medan (SIB)
Pansus (Panitia Khusus) LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Gubernur Sumut akhir tahun anggaran 2020 DPRD Sumut meragukan keberadaan proyek pembangunan tembok penahan atau tanggul Aek Sigeon Desa Hutauruk, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput berbiaya Rp5 miliar, sehingga perlu dilakukan pengusutan.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus LKPj DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM saat membacakan hasil laporan Pansus pada rapat paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Dewan Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Harun Mustafa Nasution dan Misno serta dihadiri Wagub Sumut H Musa Rajekshah, Rabu (28/4) di DPRD Sumut.
"Dari fakta-fakta yang kita temukan di lapangan, proyek pembangunan tembok penahan tanggul Aek Sigeon sepanjang 100 meter ini diragukan keberadaanya, karena menghabiskan dana APBD Sumut TA 2020 sebesar Rp5 miliar," ujar politisi Partai Demokrat Sumut ini.
Bagi Pansus LKPj, tambah Sekretaris Komisi D ini, dengan anggaran Rp5 miliar membangun tembok hanya sepanjang 100 meter dirasa kurang logis dan dianggap terlalu besar, sehingga perlu dilakukan penelitian ulang.
Selain itu, tambah Parlaungan, Pansus LKPj juga menemukan proyek pembangunan tanggul Sungai Merbau - Tubiran, Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak efesien dan tidak secara langsung bermanfaat melindungi masyarakat.
"Tujuan dibangunnya tanggul untuk mencegah banjir dari Sungai Merbau ke rumah masyarakat. Namun faktanya sudah ada tanggul dan dibangun lagi tanggul baru disebelahnya, sehingga terkesan mubazir," tegas Parlaungan.
Apalagi lokasi perumahan masyarakat jauh dari lokasi tanggul, melainkan dekat kebun sawit milik pribadi, sehingga terkesan kegunaan tanggul untuk milik pribadi dan sangat tidak efesien dibangun beralaskan untuk melindungi masyarakat.
Sementara itu, menanggapi hasil temuan Pansus LKPj, anggota DPRD Sumut Dapil wilayah Tapanuli Dr Jonius Taripar Hutabarat mendesak BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumut untuk segera mengaudit penggunaan anggaran proyek pembangunan tembok penahan atau tanggul sungai Aek Sigeon, karena dianggap tidak logis dan terlalu besar.
"Sangat luar biasa, proyek yang ditangani Dinas SDA CKTR (Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang) Sumut menguras habis Rp5 miliar dana APBD Sumut untuk membangun tanggul hanya 100 meter. Rasanya tidak masuk akal, sehingga perlu dilakukan audit total," tegasnya. (A4/a)