Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas

Redaksi - Kamis, 20 Mei 2021 09:47 WIB
625 view
Terima Suap di Kasus Korupsi Rp 132 M, PK Hakim Merry Purba Kandas
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
JPU menuntut hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba sembilan tahun penjara dan denda Rp350 juta karena diduga menerima suap Sin$280 ribu. Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba (tengah) dituntut 9 tahun penjara dalam kasus su
Jakarta (SIB)
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan hakim Merry Purba. Alhasil, Merry tetap harus menjalani hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap saat mengadili kasus korupsi Rp 132 miliar.

Kasus bermula pada 24 November 1997. Saat itu, BPN mengeluarkan HGU di atas tanah PT Perkebunan Nusantara II seluas 1.332 hektare di Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang.

Pada 24 November 2002, BPN mengeluarkan sebagian HGU di atas tanah itu akan dijadikan Zona B (pemerintahan, industri, pariwisata, pendidikan). Menteri BUMN kemudian melepaskan sebagian tanah tersebut untuk pembangunan kampus.

Seorang pengusaha, Tamin Sukardi, mendengar pelepasan HGU tersebut. Tamin kemudian melakukan patgulipat sedemikian rupa. Ia menyuruh orang untuk mengaku-aku sebagai ahli waris sehingga bisa mendapatkan pelepasan HGU tersebut. Rekayasa itu digugat perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan dimenangi Tamin.

Pada 2007, Tamin kemudian terus melakukan patgulipat untuk menguasai tanah itu. Salah satunya mengkoordinasi 60-an orang untuk mengaku-aku sebagai warga setempat. Total, ia menguasai 193.9400 hektare.

Belakangan, menurut laporan akuntan publik menilai terjadi kerugian negara Rp 132 miliar di kasus penjualan tanah negara bekas HGU PTPB II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumut.

Akhirnya, Tamin duduk di kursi pesakitan pada 2018. Jaksa mendakwa Tamin melakukan tindak pidana korupsi dan dituntut 10 tahun penjara.

Pada 27 Agustus 2018, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tamin.

Sehari setelahnya, KPK mencium vonis itu beraroma suap. KPK segera menangkap Tamim, hakim Merry Purba, panitera pengganti PN Medan, Helpandi. Alhasil, Tamim kembali berurusan dengan hukum. Merry dan Helpandi juga menyusul menginap di tahanan KPK.

Pada 16 Mei 2019, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Merry Purba. Sebab, Merry bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama.

Merry menerima putusan itu, tapi belakangan mengajukan PK dan berharap hukumannya diringankan. Tapi apa kata MA?
"Tolak," demikian amar singkat putusan MA yang dilansir panitera MA, Rabu (19/5).

Perkara nomor 148 PK/Pid.Sus/2021 itu diketuai hakim agung Suhadi. Sedangkan anggota majelis ialah Eddy Army dan M Askin.

Bagaimana dengan penyuap Merry? MA menyunat hukuman Tamim dari 8 tahun menjari 5 tahun penjara di tingkat PK.

Alasannya, Tamim sudah berusia lanjut dan sakit-sakitan. Maka, dari aspek kemanusiaan dan rasa keadilan, menurut MA, hal tersebut patut dipertimbangkan sebagai alasan yang turut meringankan Tamim.

Namun, belum selesai menjalani masa pidana, Tamim meninggal dunia pada 25 Oktober 2020. Tamim meninggal karena Covid-19 di Lapas Tanjung Gusta.

Adapun Helpandi awalnya dihukum 7 tahun penjara. Tapi oleh majelis PK, hukuman Helpandi disunat menjadi 6 tahun penjara. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru