Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Penyegelan Kantor KPUD Sergai Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Rp 36,5 Miliar

* Tim dari KPU-RI dan KPUD Sumut Turun ke Sergai
Redaksi - Sabtu, 22 Mei 2021 08:07 WIB
381 view
Penyegelan Kantor KPUD Sergai Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah Rp 36,5 Miliar
Foto: SIB/Lambok Simbolon
DIWAWANCARAI: Kajari Sergai Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon U.P Pasaribu dan Kasi Intel Agus Adi Atmaja saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 36,5 miliar, Jumat (21/5), di aula Adhyaksa K
Sergai (SIB)
Terkait penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang dilakukan Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai, sejak Kamis (20/5) pagi hingga malam, diduga terkait dugaan adanya tindakan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 36,5 miliar.

"Ada dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp 36,5 miliar dengan rincian, Pilkada tahun 2019 Rp 300 juta dan tahun 2020 Rp 36,2 miliar," ujar Kajari Sergai, Donny Haryono Setiawan didampingi Kasi Pidsus Elon UP Pasaribu dan Kasi Intel Agus Adi Atmaja kepada harianSIB.com saat menggelar konferensi pers, Jumat (21/5), di aula Adhyaksa Kantor Kejari setempat.

Donny menjelaskan, di saat penggeledahan itu, tim penyidik telah memeriksa 13 orang, baik komisioner maupun staf yang bekerja di kantor KPUD.

Tindakan penggeledahan terpaksa dilakukan karena ada beberapa oknum dari KPUD yang dinilai tidak kooperatif saat akan diperiksa tim Kejari Sergai.

Kemudian, lanjutnya, dari hasil penggeledahan, tim kejaksaan menyita 10 box diduga berisi dokumen-dokumen penting yang dianggap ada kaitannya dalam kasus tersebut.

Selain itu, sambung Donny, sewaktu pemeriksaan berlangsung selama 10 jam lebih, pihak kejaksaan turut pula mengamankan dokumen sisa dari tong sampah yang diduga bekas dirobek dan terbakar, yang disinyalir coba dimusnahkan oknum KPUD.

"Kita curiga karena ada dokumen-dokumen pengadaan tahapan Pilkada yang disobek dan dibakar, sehingga dilakukan penyitaan dokumen lain sekaitan dengan proses penyidikan," terangnya.

Namun demikian, masih kata Donny, hingga kini pihak Kejari Sergai belum menetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penyelewengan dana hibah itu. Kejari masih membutuhkan waktu yang cukup untuk mengumpulkan alat-alat bukti, sesuai ketentuan undang-undang.

"Kita belum ada menetapkan tersangka. Saat ini, kita masih mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk dinilai sesuai dengan fakta hukum terkait apa yang terjadi, sehingga bisa disimpulkan secara terang dan jelas," tutupnya.

Perhatian Serius
Penyegelan dan penggeledahan kantor KPUD Sergai oleh Tim Khusus Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai mendapat perhatian serius dari KPU-RI dan KPUD Provinsi Sumatera Utara (Sumut)

Hal ini dibuktikan dengan turunnya tim dari KPU-RI bersama tim KPUD Sumut ke Kantor KPUD Sergai yang berada di Jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Serampah, Jumat (21/5) sebagaimana dilansir dari harianSIB.com.

Informasi dihimpun di kantor KPUD Sergai menyebutkan, kedatangan tim KPU-RI terdiri dari, Biro Hukum, Inspektorat dan Keuangan Sekretariat KPU-RI bersama tim KPUD Sumut dipimpin Ketua KPUD Sumut, Herdensi Adnin ini untuk melakukan monitoring terkait peristiwa penggeledahan Kantor KPUD Sergai oleh tim Khusus Anti Korupsi Kejari Sergai.

Kedatangan rombongan diterima Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya bersama para Komisioner untuk selanjutnya melakukan pertemuan dengan para komisioner dan sekretaris serta staf sekretariat KPUD Sergai.

Usai melakukan pertemuan dengan jajaran KPUD Sergai, Ketua KPUD Sumut, Herdensi Adnin kepada harianSIB.com mengungkapkan kedatangan tim ke kantor KPUD Sergai sebagai respon dari KPU-RI dan KPUD Sumut terkait kejadian penggeledahan kantor KPUD Sergai oleh tim Khusus Anti Korupsi Kejari Sergai.

Dia mengaku belum bisa memberikan tanggapan terkait peristiwa yang terjadi, karena belum memahami secara pasti duduk persoalan yang sebenarnya.

"Jadi, kita mau tahu apa sesungguhnya yang terjadi dan sampai sejauh apa peristiwa yang terjadi. Kapasitas kita bersama KPU-RI dalam rangka itu sebenarnya. Kita harus mendalami dulu persoalannya, kalau nanti sudah faham duduk persoalannya, barulah kita tentukan apa langlah-langkah berikutnya," jelas Herdensi Adnin singkat.

Sementara Ketua KPUD Sergai, Erdian Wirajaya mengaku saat peristiwa penyegelan dan penggeledahan kantor KPUD Sergai terjadi, dirinya langsung berkoordinasi dengan KPUD Sumut. Dia juga membenarkan penggeledahan kantor KPUD Sergai oleh tim khusus Anti Korupsi Kejari Sergai tersebut terkait penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sergai tahun 2020.

"Pada prinsipnya, kita mendukung sepenuhnya upaya kejaksaan dalam penegakan hukum," ujar Erdian Wirajaya menyudahi.

Terpisah, Ketua DPRD Sergai, dr M Riski Ramadhan Hasibuan mengapresiasi dan mendukung langkah Kejari Sergai dalam penyegelan dan penggeledahan kantor KPUD Sergai.

"Rasa terkejut dengan adanya berita penggeledahan yang dilakukan Timsus pemberantasan anti korupsi Kejari Sergai terhadap Kantor KPUD Sergai," ujar Riski Ramadhan Hasibuan melalui aplikasi WhatsApp.

Politisi muda Partai Gerindra ini berkeyakinan prinsip penegakan asas praduga tak bersalah dan yakin akan profesionalisme dari Kejari Sergai dalam proses penggeledahan Kantor KPUD Sergai yang diduga adanya tindak pidana korupsi dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sergai tahun 2020 lalu.

"Saya mendukung penuh proses penegakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sergai yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, terutama pada masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Sergai yang baru saja terpilih", tegas dr Riski Ramadhan Hasibuan. (C4/LS/SS13/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru