Medan (SIB)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut menyerahkan perkara dugaan korupsi terkait penguasaan lahan/tanah milik negara dalam hal ini PT KAI (Kereta Api Indonesia) dengan tersangka TS, SH, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Jumat (21/5). Penyerahan (tahap II) yaitu tersangka berikut barang bukti perkara korupsi dilakukan Jaksa penyidik Hoplen Sinaga.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Aspidsus Kejati Sumut M Junaidi kepada wartawan, Jumat (21/5) malam, membenarkan adanya penyerahan perkara dugaan korupsi tersebut ke JPU Kejari Medan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke persidangan nantinya setelah penyusunan surat dakwaan rampung.
Disebutkan Kasidik, atas penguasaan lahan PT KAI seluas 597 M2 di Jalan Perintis Kemerdekaan/ Jalan Putri Merak Jingga Medan, kerugian ditaksir Rp 11.255.502.000 dari hasil audit akuntan public.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 yo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Telah diberitakan sebelumnya,Tim Intelijen Kejagung bersama Tim Tabur (tangkap buronan) Kejati Sumut dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Dr Dwi Setyo Budi Utomo, Sabtu (10/4-2021), berhasil menangkap seorang tersangka korupsi status DPO (daftar pencarian orang),TS SH (42), dari rumah kontarakannya di Jalan Carangin Gg Haji Amsir, Pancoran Mas Kota Depok Jawa Barat. Tersangka TS diserahkan ke Jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut dan dilakukan penahanan untuk pemeriksaan selanjunya.
Disebutkan, penguasaan lahan/tanah PT KAI itu berawal dari perjanjian sewa menyewa antara MAS orang tua dari TS SH dengan PT KAI sejak tahun 1996 yang lampau.Perjanjian sewa menyewa itu berlanjut hingga MAS meninggal dunia.Tetapi belakangan walau perjanjian sewa menyewa itu berakhir TS SH masih menyewakannya kepada warga dan pihak ketiga sebagai tempat usaha.
Bahkan kemudian ada klaim sepihak dari TS SH dengan memasang plang di atas lahan objek sengketa, yang menyatakan tanah tersebut milik orang tuanya MAS berdasarkan SK Camat.Lalu PT KAI melaporkan hal tersebut ke pihak yang berwajib hingga kemudian Kejati Sumut melakukan penanganan. Atas izin PN Medan, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan penyitaan atas tanah tersebut dan mengeksekusinya. (BR1/a)