Jakarta (SIB)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar merespons julukan 'Raja OTT' yang disematkan kepada Harun Al Rasyid, penyidik KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lili menegaskan KPK tidak lantas lemah dengan tidak adanya seseorang.
"Lalu terkait dengan raja OTT, saya pikir bahwa tidak karena seseorang kemudian KPK lemah atau KPK berhenti bekerja," kata Lili dalam konferensi pers di KPK, Rabu (2/6).
Julukan Raja OTT ini awalnya diungkap sendiri oleh Harun Al Rasyid. Julukan Raja OTT itu disebut Harun Al Rasyid didapatnya dari Firli Bahuri, yang kini menjabat Ketua KPK.
Kembali ke keterangan Lili. Dia menyebut KPK tetap dapat menjalankan tugasnya meski tanpa sosok-sosok yang tidak ada saat ini.
"Tapi tetap dengan tugas dan kewenangan yang ada, dengan personal yang ada, tentu KPK akan bekerja sesuai sistem dan struktur yang ada," ucapnya.
Diketahui, Harun Al Rasyid sebelumnya bertugas sebagai kepala satuan tugas penyelidikan, yang juga mendapat amanah mencari buron-buron KPK termasuk Harun Masiku. Ia bercerita perihal senjata KPK, yaitu operasi tangkap tangan atau OTT yang tak bisa dilakukannya karena dinonaktifkan pimpinan KPK. Harun Al Rasyid mengklaim ada lebih dari 5 OTT yang siap dieksekusinya.
"Demikian juga beberapa kasus yang sudah matang untuk dilakukan OTT, itu nggak bisa kami lakukan untuk sementara ini. Ada banyak kasus, lebih (dari lima). Dan itu yang menurut saya pengaruhnya besar terhadap pemberantasan korupsi ini," Harun Al Rasyid di Komnas HAM, Rabu (2/6).
"Ada beberapa dari anggota pegawai yang 75 itu adalah tim DPO, jadi saya kira dengan penonaktifan dari 75 itu saya kira pencarian DPO atas nama Harun Masiku itu juga mengalami kendala dan hambatan," imbuhnya.
Harun Al Rasyid tak bisa berbuat banyak. Sebab, Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 mewajibkan dirinya menyerahkan tugas kepada atasan.
Terbitkan
Sementara itu, KPK hingga saat ini masih memburu tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Harun Masiku. KPK telah meminta Interpol agar menerbitkan red notice.
"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO atas nama HM (Harun Masiku), Senin (31/5), KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6).
Ali mengatakan permintaan penerbitan red notice Harun Masiku telah dikirim ke Interpol pada Senin (31/5). Langkah ini dilakukan agar proses penyidikan kasus Harun Masiku segera dituntaskan.
"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus berupaya mencari tersangka kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Harun Masiku. Salah satunya dengan membuat surat pencarian.
"Terkait beberapa tersangka yang belum tertangkap, saya ingin katakan, 3 hari yang lalu kita juga sudah membuat surat kepada para pihak untuk mencari keberadaan yang bersangkutan (Harun Masiku)," kata Firli pada konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Harun Masiku adalah salah satu dari empat DPO yang belum tertangkap oleh KPK. Firli menyebut, jika alat bukti sudah cukup, KPK tentu akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
"Seingat saya ada 10 DPO yang kita cari dan sudah beberapa tertangkap, yang belum tertangkap salah satunya adalah Harun Masiku. Terkait dengan setiap orang sebagai tersangka yang sudah ditangkap KPK, berarti cukup bukti," ujar Firli.
"Bahwa dengan berdasarkan bukti yang cukup, KPK tidak pernah berhenti untuk mencari tersangka, karena penyidikan adalah salah satu tindakan penyidik berdasar undang-undang untuk mencari mengumpulkan keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti guna mengungkapkan suatu perkara dan menemukan tersangka," sambungnya.
Dia juga menegaskan pencarian Harun Masiku bukan hanya tanggung jawab oleh satu orang, melainkan tanggung jawab bersama. (detikcom/d)