Medan (SIB)
Sekretaris Komisi D DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM mendesak Dinas BMBK (Bina Marga dan Bina Konstruksi) Sumut untuk memprioritaskan perbaikan jalan provinsi menuju objek wisata Danau Toba jurusan Simpang Raya-Sipintuangin yang mengalami rusak parah, dengan mengalokasikan anggarannya di P-APBD TA 2021 dan APBD 2022.
"Danau Toba merupakan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN) yang harus kita dukung, jangan biarkan jalan-jalan di daerah itu hancur-lebur, yang akhirnya akan melahirkan keengganan para wisatawan berkunjung ke objek wisata kebanggaan masyarakat Sumut itu," tegas Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Jumat (4/6) ketika dihubungi melalui telepon di Medan.
Hal itu ditegaskan Sekretaris FP Demokrat ini menanggapi kondisi jalan alternatif menuju objek wisata Danau Toba Tigaras melalui jalan besar Saribudolok yang mengalami kerusakan sangat parah, sehingga sangat meresahkan masyarakat yang melintasinya, karena kendaraan lewat kerap mengalami kerusakan.
Bagi Parlaungan, melihat kondisi jalan tersebut, sangat tidak pantas dibiarkan bertahun-tahun "hancur-lebur", apalagi kawasan itu merupakan pintu masuk ke objek wisata Danau Toba dari arah Tanah Karo (persisnya) di persimpangan jalan di Saribudolok.
Berkaitan dengan itu, politisi Partai Demokrat Sumut ini mengingatkan Dinas BMBK Sumut agar jangan lagi mengabaikan kondisi jalan provinsi jurusan Simpang Raya-Sipintuangin yang kondisinya mengalami kerusakan yang sangat parah tersebut.
"Kita di Komisi D selaku mitra kerja Dinas BMBK Sumut pasti akan memperjuangkan pengalokasian anggaran perbaikannya di P-APBD Sumut TA 2021 maupun APBD 2022," tegas Parlaungan sembari menegaskan, pihaknya dalam rapat Banggar (Badan Anggaran) eksekutif-legislatif akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak dicoret dari mata anggaran.
Dengan demikian, Ketua AKLI Sumut ini mengajak seluruh anggota DPRD Sumut Dapil Pematangsiantar dan Simalungun untuk mengawal pengalokasian anggaran perbaikan jalan provinsi ini di APBD Sumut, agar jangan sampai dicoret oleh pihak eksekutif.(A04/d)