Jakarta (SIB)
Penyidik pidana khusus kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT. Evergreen Sekuritas Indonesia (ESI), NS sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
“Saksi NS diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman broker PT. Asabri,â€kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Jumat (18/6).
Selain Dirut ESI, Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo itu menambahkan tim penyidik juga memeriksa Presiden Komisaris PT. Prima Cakrawala Abadi, Tbk, TIW sebagai saksi. TIW terkait nominee Tersangka HH (Heru Hidayat), dan 3 saksi lainnya terkait klarifikasi blokir SID. Ketiganya, AK selaku Ibu rumah tangga, JTH selaku pihak swasta/tukang loak dan FV selaku karyawan swasta.
Eks Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu menambahkan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu, dalam hal ini dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asabri.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.
Atas perbuatanya para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara subsidair, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (H3/a)