Jakarta (SIB)
Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang pengurus perusahaan sekuritas sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 22,78 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, keempat orang pengurus perusahaan sekuritas yang dimintai keterangannya oleh tim penyidik Pidsus, yakni Direktur Utama PT Minapadi Investama Sekuritas, DJ, Direktur Utama PT Panca Global Sekuritas, HHK, Direktur Utama PT BNC Sekuritas Indonesia berinisial M dan CK selaku Deputi Head Equity Brokeage PT Mega Capital Sekuritas.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornad Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab dipanggil Leo, selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang pemilik SID yang diblokir penyidik. Mereka adalah S, ERS, AN, H, NAP, K, NRI dan MPA.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Mereka antara lain, Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri, Bachtiar Effendi.
Para tersangka dijerat pasal sangkaan yakni Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (H3/f)