Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi

* Menantu Habib Rizieq dan Dirut RS Ummi Divonis Masing-masing Satu Tahun Penjara
Redaksi - Jumat, 25 Juni 2021 10:40 WIB
459 view
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi
Foto: Istimewa
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara kasus Swab RS Ummi.
Jakarta (SIB)
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

Hakim mengatakan Habib Rizieq terbukti menyiarkan berita bohong. Karena Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

"Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat Terdakwa memang belum di-PCR, dan baru diantigen. Namun, berdasarkan Kepmenkes tentang pedoman pencegahan pengendalian Covid-19, kondisi seperti ini disebut probable Covid-19 sehingga menurut majelis hakim, walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja Terdakwa tidak bisa dikatakan sehat, karena Terdakwa probable Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan Terdakwa adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai fakta karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19 namun Terdakwa tetap mengatakan 'kita sudah rasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu hasil PCR sehingga majelis berkeyakinan Terdakwa telah siarkan kabar bohong," ungkap hakim.

"Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan Terdakwa sebagai pembanding RS Ummi tidak ada relevansinya karena berbeda, menimbang dengan demikian unsur menyebarkan berita bohong telah terpenuhi," tegas hakim.

Hakim juga menyebut pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Habib Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.

"Menimbang dari fakta tersebut dari pernyataan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat timbul kegaduhan khususnya media sosial menjadi gaduh dengan pemberitaan sebelum perawatan serta sesudah perawatan, serta ada demo dari Forum Masyarakat Pajajaran Bersatu serta ada berita terdakwa kabur dari rumah sakit. Menimbang Terdakwa saat menyebarkan video itu seharusnya menyadari, yaitu merupakan keonaran, terlebih lagi Terdakwa tokoh besar dan mempunyai simpatisan sehingga sudah barang tentu menjadi sorotan masyarakat. Majelis hakim berkeyakinan apa yang dilakukan Terdakwa masuk dalam kategori sengaja dengan kemungkinan, menimbang unsur membuat keonaran masyarakat telah terpenuhi," ucap hakim.

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara.

Banding
Menanggapi putusan hakim tersebut, Habib Rizieq Shihab menolak dan menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq seusai pembacaan putusan.

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, di antaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuh dia.

Penasihat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasihat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasihat hukum juga akan menyatakan banding atas putusan tersebut," kata penasihat hukum Rizieq.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian, perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Menantu Rizieq
Dalam sidang lain, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas.
Hanif dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 2 tahun penjara.

Menurut hakim, hal yang meringankan bagi Hanif yakni belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta pengetahuan Hanif sebagai guru agama masih diperlukan.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan Hanif telah meresahkan masyarakat.

Selain Hanif, dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat.

Divonis
Sementara itu, Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Andi Tatat juga divonis satu tahun penjara terkait kasus tes usap yang menjerat Rizieq Shihab di RS tersebut.

Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Menyatakan terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pdana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Khadwanto.
Hakim juga meminta agar Andi Tatat ditahan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Ricuh
Kericuhan terjadi di dekat lokasi sidang vonis Habib Rizieq di PN Jaktim. Polisi yang mengamankan kericuhan itu sempat menembakkan gas air mata ke arah massa.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, polisi menembakkan gas air mata. Massa pun kocar-kacir berlarian.

Polisi menembakkan gas air mata ke arah massa sebanyak tiga kali. Massa berlarian ke arah perkampungan warga.

Sebelum gas air mata ditembakkan oleh polisi, massa sempat dorong-dorongan dengan polisi hingga melempari polisi dengan batu. Setelah gas air mata ditembakkan, kericuhan pun mulai reda.

Terdengar dari arah massa, mereka mengumandangkan selawat dan takbir. Massa meminta agar bisa mendekat ke PN Jaktim.

Ditangkap
Sebelum sidang vonis digelar, pengacara Habib Rizieq Shihab bernama Kurnia ditangkap di depan PN Jaktim. Penangkapan dilakukan sebelum sidang vonis digelar.

"Iya, jadi Ibu Kurnia pagi-pagi di pengadilan nggak tahu ada apa tiba-tiba ditangkap saja. Pada sidang putusan RS Ummi memang sangat ketat. Ketat sekali. Kita juga keluar setelah persidangan mutar-mutar sampai nyasar-nyasar naik motor. Jadi semuanya yang beraktivitas di depan pengadilan siapa pun itu, bahkan yang jauh pun ikut ditangkap juga," kata pengacara HRS, Sugito Atmo Pawiro, saat dihubungi.

Sugito tidak mengetahui alasan Kurnia ditangkap. Sugito mengatakan Kurnia diamankan di Polres Metro Jakarta Timur.

"Penyebabnya tidak tahu, yang jelas itu di depan pengadilan negeri dekat flyover sampai ujung PN Jaktim itu disterilkan.

Jadi mungkin dia melakukan aktivitas apa, padahal dia pengacara, dia mau ikut sidang Habib Rizieq, tapi nggak tahu tiba-tiba ditangkap dan ini sekarang prosesnya lagi ada yang urus di Polres Jakarta Timur," jelasnya.

Sugito menyampaikan pihaknya sedang memberikan bantuan hukum kepada Kurnia. Dia memastikan Kurnia memang biasa hadir dalam sidang Habib Rizieq.

"Ditangkap dan diproses di Polres Jakarta Timur. Lagi ada tim pengacara yang urus," ujarnya.

"Iya, betul (pengacara HRS)," ungkap Sugito.

Bukan Pengacara
Sementara itu, Kapolsek Cakung, Kompol Satria, mengaku tidak tahu ada pengacara Habib Rizieq bernama Kurnia yang ditangkap. Namun, dia menyebut ada wanita bernama Kurnia yang diamankan.

"Kurnia, kalau nama itu tidak ada dalam daftar nama kuasa hukumnya dari Bapak Habib Rizieq, tapi kalau mungkin Ibu Kurnia ditahan mungkin ada, tapi saya nggak tahu," ujar Satria.

Satria menyebut selama ini, yang dia ketahui, tidak ada pengacara Habib Rizieq bernama Kurnia. Dia menyebut banyak pihak yang memang mengaku sebagai pengacara Habib Rizieq.

"Bukan (pengacara HRS), karena memang banyak yang mengaku kuasa hukumnya Habib Rizieq, tapi selama ini saya selalu ditunjukkan siapa saja namanya karena memang mereka yang berhak untuk mendampingi di sidang," jelasnya. (detikcom/kompas.com/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru