Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025
Terbukti Terima Suap Ekspor Benur

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut

* Stafsus-Sespri Edhy Divonis 4,5 Tahun dan 4 Tahun
Redaksi - Jumat, 16 Juli 2021 09:58 WIB
361 view
Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Dicabut
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). 
Jakarta (SIB)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. "Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 5 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/7, ).

Adapun hal yang meringankan adalah Edhy sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian aset yang diperoleh dari korupsi telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak mendukung program pemerintah, Edhy juga dianggap tidak memberi teladan yang baik sebagai pejabat dan telah menikmati hasil korupsi.

Hakim mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Uang itu diberikan melalui Safri dengan maksud agar PT DPPP cepat mendapatkan izin budidaya dan ekspor benur. "Saksi Suharjito berikan uang ke Safri USD 77 ribu sambil katakan 'ini titipan buat menteri'. Selanjutnya saksi Safri sampaikan uang tersebut ke terdakwa," ujar hakim.

Selain itu, hakim mengatakan Edhy juga menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Edhy, kata hakim, meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. Diketahui, PT ACK adalah perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Adapun keuntungan yang didapat Edhy dari 2 nama yang dimasukkan sebagai pemegang saham di PT ACK itu sebagai berikut:

- Amri total Rp 12.312.793.625
- Achmad Bahtiar Rp 12.312.793.625
"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direkur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," kata hakim.

Hakim mengungkapkan uang Rp 24 miliar itu tidak langsung diterima oleh Edhy melainkan diterima melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku stafsus, dan Amiril Mukminin serta Ainul Faqih selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo dan istri Edhy, Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Meski begitu, penerimaan itu tetap dinilai sah oleh majelis hakim.

"Menimbang bahwa meskipun uang Rp 24.625.587.250 tidak diberikan secara langsung ke terdakwa, namun karena uang Rp 24.625.587.250 merupakan keuntungan tidak sah dari PT ACK terkait biaya pengiriman ekspor BBL,dan pada akhirnya uang tersebut digunakan kepentingan pribadi, maka menurut hakim uang Rp 24.625.587.250 tersebut merupakan bagian dari memberi, atau menjanjikan sesuatu yang diberikan secara tidak langsung ke terdakwa," jelas hakim.

Jika ditotal dari angka tersebut uang yang diterima Edhy senilai Rp 25.742.626.250. Menurut hakim, uang itu sudah digunakan Edhy untuk kebutuhan pribadinya yakni membeli sejumlah tanah dan membeli barang-barang mewah bersama istrinya saat pergi kunjungan dinas ke Amerika Serikat (AS).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.

Divonis
Sementara itu, Stafsus mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menerima uang suap dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur bersama Edhy Prabowo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan dann pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua Albertus Usada.

Selain Andreau dan Safri, hakim juga menjatuhkan vonis kepada Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Adapun vonis mereka adalah:
- Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
- Sidwadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 2.369.099.000 ke Amiril Mukminin. Jika tidak dibayar, maka Amiril akan dipenjara selama 1 tahun.

Hakim mengungkapkan lima anak buah Edhy itu mendapat uang suap dari sejumlah eksportir benur. Adapun uang yang diterima mereka jumlahnya bervariasi.

Berikut uang yang diterima stafsus hingga sespri Edhy:

- Andreau Misanta terbukti menerima uang Rp 10.731.932.722 dari para eksportir benur
- Safri terbukti menerima uang SGD 26 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito
- Siswadhi Pranoto Loe menerima uang Rp 5.047.074.000. Selain itu, di rekening PT ACK milik Siswadhi juga masih terdapat sisa keuntungan benur senilai Rp 8.405.638.937, oleh karena itu keseluruhan jumlah uang yang diterima Rp 13.199.689.193.
- Amiril Mikminin menerima uang Rp 1.569.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 25 per ekor benur yang diekspor PT ACK, yang dijumlah senilai Rp 800 juta.

Kelima orang tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru