Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

ICW: Edhy Prabowo Harusnya Divonis 20 Tahun Penjara

* KPK Pelajari Vonis Edhy
Redaksi - Sabtu, 17 Juli 2021 08:25 WIB
269 view
ICW: Edhy Prabowo Harusnya Divonis 20 Tahun Penjara
dok. detikcom
Peneliti ICW Kurnia Ramadana
Jakarta (SIB)
Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi vonis hakim atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait ekspor benur sebesar Rp 25,7 miliar. ICW mengatakan Edhy seharusnya menerima vonis 20 tahun penjara.

"Patut untuk diingat, saat melakukan praktik korupsi, Edhy sedang mengemban status sebagai pejabat publik, sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP seharusnya dikenai pemberatan hukuman. Tidak cukup di situ, kejahatan tersebut juga dilakukan di tengah masyarakat yang sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19. Jadi, bagi ICW, Edhy sangat pantas untuk diganjar vonis maksimal, setidaknya 20 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat (16/7).

"Pencabutan hak politik itu pun terasa amat ringan. Mestinya pidana tambahan itu dapat diperberat hingga 5 tahun lamanya," sambungnya.

Kurnia mengatakan putusan vonis 5 tahun terhadap Edhy itu menggambarkan kepada masyarakat bahwa keputusan hakim tidak menunjukkan keadilan. KPK, kata Kurnia, pun tentu memiliki keinginan yang sama, yakni sama-sama menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Edhy.

"Putusan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang baru saja dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggambarkan kepada publik betapa lembaga kekuasaan kehakiman dan penegak hukum benar-benar tidak lagi bisa diandalkan untuk memperjuangkan keadilan," kata Kurnia.

"Sebab, baik KPK maupun majelis hakim sama-sama memiliki keinginan untuk memperingan hukuman koruptor. Sebagaimana diketahui, hukuman 5 tahun penjara itu serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK," tambahnya.

Kurnia juga mengatakan, sesuai dengan pasal yang berlaku dengan Edhy menerima suap sebesar itu, Edhy mendapatkan hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun, Edhy hanya mendapatkan 1 tahun di atas minimal hukuman.

"Logika putusan itu jelas keliru. Sebab, hakim membenarkan penerimaan sebesar Rp 24,6 miliar ditambah USD 77 ribu, namun kenapa justru vonisnya sangat ringan? Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan jerat pidana penjara minimal kepada koruptor adalah 4 tahun penjara," katanya.

"Maka dari itu, vonis Edhy hanya satu tahun di atas minimal hukuman berdasarkan ketentuan tersebut. Putusan itu dapat dianggap benar jika Edhy hanya menerima puluhan juta rupiah dari para pemberi suap dan menyandang status sebagai justice collaborator, namun ini berbeda, yang ia korup mencapai puluhan miliar rupiah dan hingga sekarang tidak kunjung mengakui perbuatannya," sambungnya.

ICW juga mendesak KPK menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Edhy Prabowo. Kurnia juga yakin bahwa persidangan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara juga akan sama nasibnya dengan Edhy.

"Idealnya saat ini KPK harus segera menerbitkan surat perintah penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para pelaku. Beberapa bukti awal sudah terlihat jelas dalam persidangan. Misalnya, modus menggunakan pihak lain sebagai pembeli properti guna menyamarkan aset hasil kejahatan atau bahkan meminjam rekening orang ketiga untuk menerima sejumlah penerimaan suap," ujarnya.

"Dalam waktu yang tak lama lagi, persidangan perkara lain, yakni Juliari P Batubara, juga akan memasuki pembacaan surat tuntutan. ICW yakin tuntutan Juliari pasti akan serupa atau bahkan mungkin lebih rendah dibandingkan dengan Edhy Prabowo," tambahnya.

Pelajari
Sementara itu, KPK masih menunggu salinan putusan lengkap dari hasil putusan kasus suap Edhy Prabowo. Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK nantinya akan menganalisis putusan tersebut.

"Kami akan menunggu salinan putusan lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan.

Ipi mengatakan KPK menghormati keputusan majelis hakim terhadap Edhy Prabowo dkk. KPK, kata Ipi, pun sebenarnya masih memikirkan ulang terkait hasil putusan tersebut.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan tim JPU," kata Ipi.

"Namun, sebagaimana dinyatakan tim JPU KPK dalam sidang putusan, kami masih bersikap pikir-pikir terkait putusan tersebut," sambungnya. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru