Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

JPU Tahan Mantan Kepala Desa dalam Kasus Lahan di Hutan Tele

* Perkara Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa Masih Pendalaman
Redaksi - Sabtu, 17 Juli 2021 08:28 WIB
370 view
JPU Tahan Mantan Kepala Desa dalam Kasus Lahan di Hutan Tele
Internet
ILUSTRASI
Medan(SIB)
BPP(61), mantan Kepala Desa Partungkonaginjang, salah seorang dari 3 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penerbitan izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian atau pengalihan fungsi tanah/lahan di Desa Partungkonaginjang Kecamatan Harian Samosir (Kawasan Hutan Tele), Jumat (16/7) ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seusai menerima penyerahan tersangka berikut barang (tahap II) dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut M Junaidi melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian, membenarkan hal itu menjawab wartawan, Jumat(16/7).

Disebutkan, penyerahan tahap II secara administrasi dilakukan dari jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut kepada JPU Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir yang mengajukan perkara ke Pengadilan Tipikor di PN Medan. JPU melanjutkan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap BPP di Rutan RTP Poldasu.

”Yang melakukan penyidikan Jaksa Pidsus di Kejati Sumut, karena tempat terjadinya perkara di wilayah Kejari Samosir, sehingga secara administrasi penyidik menyerahkan penuntutannya ke JPU Kejari Samosir, setelah JPU menyatakan berkas perkara sudah lengkap. Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dan mengajukannya ke persidangan,” kata Kasidik.

Dalam perkara ini penyidik Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka. Dua tersangka lainnya, Drs ST, mantan Bupati Kabupaten Tobasamosir (Tobasa) dan Drs PS (mantan Sekda Kabupaten Samosir), namun belum ditahan penyidik karena masih proses pendalaman pemeriksaan.

”Untuk perkara kedua tersangka masih pendalaman untuk perampungan pemeriksaan pada penyidikan. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Kasidik.

Diberitakan sebelumnya, kasus terkait kawasan hutan di Tele, Samosir sebelumnya ditangani Kejari Samosir. Untuk percepatan prosesnya, Kejati Sumut membentuk tim penyidik yang baru dan penanganannya dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut bersama Kejari Samosir.

Kasus ini berawal ketika Bupati Tobasa membentuk Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele (PPKHT) di Desa Partungkonaginjang tahun 2002, dimana tersangka PS (Sekda) sebagai Pengarah dan tersangka BPP (kepala desa) sebagai anggota tim. Lalu BPP menghimpun 293 orang masyarakat hendak mengajukan izin membuka lahan di Desa Partungkonaginjang dengan mengutip uang dan diserahkan kepada Tim PPKHT.

Terhadap nama-nama yang diajukan BPP, pada 26 Desember 2003 Bupati ST menerbitkan izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian, padahal sudah terbit Undang Undang No 36 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdangbedagai. Lalu setelah pelantikan Bupati Samosir di tahun 2004, BPP menjemput petikan Surat Keputusan Bupati Tobasa perihal izin membuka lahan tersebut ke kantor Sekdakab Tobasa dan membagikannya ke masyarakat Partungkonaginjang. Diduga BPP juga ada melakukan penjualan tanah tersebut Rp 15 juta per hektare tahun 2014. Bahkan diduga juga menjualnya kepada yang bukan warga Desa Partungkonaginjang.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, tersangka dikenakan dengan pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang Undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka BPP, selain sebagai mantan kepala desa juga pernah atau mantan anggota DPRD Samosir. (BR1/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru