Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

Ahli HTN Minta Perpres Bebas Visa 169 Negara Direvisi untuk Cegah Covid-19

Redaksi - Senin, 19 Juli 2021 08:21 WIB
343 view
Ahli HTN Minta Perpres Bebas Visa 169 Negara Direvisi untuk Cegah Covid-19
Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi bandara
Jakarta (SIB)
Ahli hukum tata negara (HTN) Agus Riewanto meminta Peraturan Presiden (Perpres) bebas visa bagi 169 negara direvisi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Sebab, Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan dinilai tidak relevan dengan semangat pencegahan pandemi Covid-19.

Untuk menyiasatinya, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Namun hal itu dinilai terjadi pertentangan norma karena peraturan yang lebih rendah menganulir peraturan yang lebih tinggi.

"Solusi mengatasi pertentangan norma Permenkumham dengan Perpres yaitu Presiden mencabut Perpres No 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan karena tidak relevan dengan semangat pencegahan pandemi Covid-19," kata Agus, yang juga pengajar UNS Surakarta, kepada wartawan, Minggu (18/7).

Perpres Nomor 21/2016 adalah perintah delegatif dari Pasal 43 Ayat (1) dan (2) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian yang menegaskan Pasal 43:

(1) Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.

(2) Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah a. warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;

"Perpres ini tujuan utamanya adalah meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang berdampak kenaikan perolehan devisa di sektor pariwisata. Perpres ini lahir dalam kondisi normal tanpa pandemik Covid-19 sehingga progresif pada saat itu," ujar Agus, yang juga Direktur LKBH FH UNS Surakarta.

Namun dalam perkembangannya, muncul pandemi yang mendera seluruh negara, termasuk Indonesia. Oleh sebab itu, menurut Agus, Perpres ini tak relevan di era pandemi Covid-19 karena akan memicu penularan Covid-19 di Indonesia. Perpres ini, tegas Agus, jadi pemicu ketidakadilan karena di tingkat lokal dan nasional diberlakukan PPKM, tapi di tingkat internasional bebas visa terhadap 169 negara.

"Presiden membuat Perpres baru yang mengatur mengenai penghentian bebas visa kunjungan guna mencegah pandemi Covid-19," tutur Agus memberikan solusi.

Menurut Agus, Perpres baru harus menggunakan indikator bebas visa kunjungan secara jelas. Yaitu menggunakan 2 indikator dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni asas manfaat bagi pembangunan nasional dan asas timbal balik. Jadi, untuk negara yang tidak masuk kategori tingkat kunjungan wisata tinggi ke Indonesia (tourist generating countries) serta tidak juga memberikan pembebasan visa kunjungan kepada WNI, dihapuskan dari daftar bebas visa kunjungan.

"Sementara untuk negara yang masuk kategori tingkat kunjungan wisata tinggi ke Indonesia (tourist generating countries) namun tidak memberikan pembebasan visa kunjungan ke WNI dapat dimasukkan daftar negara yang diberikan fasilitas, yaitu pemberian visa kunjungan saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi," tutur Agus.

Agus mengatakan, sambil menunggu Perpres baru keluar, Permenkumham Nomor 8/2020 masih tetap bisa digunakan.

"Dengan argumentasinya pertama, hanya untuk sementara waktu sampai terbit Perpres baru. Kedua, menggunakan perintah dari Pasal 6 Perpres Nomor 21/2016 yang menyatakan 'Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara bebas visa kunjungan untuk negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu'," pungkas Agus. (detikcom/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama