Jakarta (SIB)
Puluhan ribu pegawai mal terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jika PPKM Darurat yang kini berganti nama menjadi PPKM Level 3-4 diperpanjang lagi. Pemerintah pun sudah melakukan perpanjangan PPKM yang semula sampai 20 Juli menjadi hingga 25 Juli 2021.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan saat ini jumlah pegawai mal sekitar 280 ribu orang, tak termasuk pegawai dari pihak penyewa atau tenant.
"Jumlah karyawan pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia ada sekitar 280.000 orang (tidak termasuk karyawan penyewa/tenant)," katanya melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (21/7).
Dia lanjut menjelaskan bahwa pegawai mal yang berpotensi terkena PHK sebanyak 30% dari 280 ribu orang, yakni 84 ribu.
"Potensi yang dirumahkan atau terkena PHK sekitar 30%," sebutnya.
Alphonzus menerangkan bahwa hitung-hitungan tersebut adalah perkiraan terburuk. Semuanya tergantung kekuatan masing-masing perusahaan.
Dijelaskannya, ada beberapa tahapan yang diambil pengusaha mal sebelum melakukan PHK. Pertama, pegawai dirumahkan dengan upah masih tetap dibayar penuh. Kedua, dirumahkan dengan upah dibayar sebagian, baru yang ketiga adalah PHK.
"Semua tahapan tersebut sangat tergantung berapa lama penutupan usaha berlangsung. Saat ini sebagian besar masih dalam tahap dirumahkan dan PHK adalah opsi paling terakhir," tambahnya.
Subsidi
Pengusaha juga mendesak pemerintah agar mencairkan kembali bantuan subsidi upah alias BLT gaji kepada para pekerja. Pengusaha menilai saat ini makin sulit untuk membayar gaji karyawan, apalagi untuk karyawan yang dirumahkan.
Alphonzus Widjaja mengatakan, para pengusaha mal sangat disulitkan dengan larangan beroperasi selama PPKM Darurat. Tanpa operasi, pembayaran gaji makin sulit dilakukan.
Saat ini sudah banyak karyawan mal yang dirumahkan, sementara gaji harus dibayar penuh. Demi membantu pengusaha membayar gaji, dia meminta subsidi upah diberikan kembali untuk membantu pengusaha. Setidaknya, bisa membayar 50% dari total gaji tiap pekerja.
"Kami minta diringankan karena nggak bisa beroperasi, kami juga minta subsidi gaji pegawai kurang dari 50%. Ini bisa diberikan langsung ke tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. Beban gaji ini berat dan ditambah kami nggak bisa beroperasi," papar Alphonzus.
Kemudian, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani menilai BLT gaji seharusnya diberikan dengan model subsidi untuk pengusaha dalam membayar gaji pekerja. Menurutnya, kebijakan subsidi upah sebelumnya masih kurang tepat.
Dia menilai, subsidi upah sebelumnya bentuknya berupa bantuan langsung ke pekerja. Namun, pengusaha tetap diminta harus membayar gaji kepada pekerjanya.
"Subsidi upah juga kita butuh bantuan supaya bantuan ini dapat dikompensasikan kepada gaji yang diterima oleh pekerja itu sendiri. Kalau yang kemarin kan bantuan upah sendiri, hitungan gaji juga mesti dibayar sendiri sama pengusahanya," ungkap Haryadi.
"Jadi kalau bisa jadi kayak subsidi terhadap negara untuk gaji yang jadi beban perusahaan," bebernya.
Dia juga mengatakan, pengusaha harus diberikan kewenangan untuk dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh di tengah kondisi sulit. Hal itu pun akan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh.
"Jadi intinya, dalam pelaksanaan pengupahan juga harus dilihat kondisi perusahaan itu. Harus ada dialog yang juga didukung pemerintah supaya tidak ada perbedaan persepsi di antara perusahaan dengan pekerjanya," ungkap Haryadi.
Bebaskan Pajak
Dia pun mengatakan, saat ini kebutuhan pengusaha mal akan relaksasi dan subsidi sangat dinantikan. Mengingat, biaya operasional masih dibebankan kepada pengelola meskipun tutup sementara atau sebagian yang beroperasi.
"Semakin mendesak kebutuhan Pusat Perbelanjaan atas relaksasi dan subsidi yang selama ini telah diminta oleh Pusat Perbelanjaan. Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah," jelasnya.
Biaya yang dimaksud ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak reklame dan pajak/retribusi lainnya yang bersifat tetap. Dia juga meminta agar pemerintah meniadakan sementara ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah sementara menghapus ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas.
Beri Subsidi
Terkait hal itu, pemerintah dikabarkan akan kembali memberikan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) bagi para pekerja. Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan usulan alokasi anggaran untuk program tersebut.
"Sedang digodok terus (alokasi anggaran dan skema penyaluran BSU)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/7).
Hingga kini Kementerian Ketenagakerjaan masih belum mau membeberkan detail anggaran yang disiapkan untuk program ini. Termasuk juga dengan skema penyaluran dan sasaran penerima BSU tersebut.
Sebagai informasi, tahun lalu pemerintah memberikan subsidi gaji bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Setidaknya program ini telah dinikmati 12,4 juta pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang dirumahkan, PHK, atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
"Kita lagi desain untuk bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang alami pengurangan jam kerja atau dirumahkan. Ini sedang dibahas dengan Kemenko Perekonomian dan Kemnaker," kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Rabu (21/7).
Ia menjelaskan, kebijakan ini akan dilakukan untuk membantu para kelompok pekerja yang sedang dirumahkan atau mengalami penurunan jam kerja.
"(Ini) dalam rangka bantu segmen kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun. Bagi yang kena PHK dan pengurangan jam kerja," jelasnya.
Lebih lanjut program bantuan ini akan segera difinalkan dalam waktu dekat. "Sedangkan subsidi upah ini masih difinalkan dalam beberapa hari ke depan," kata Sri Mulyani.
Bertambah
Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan, tingkat kemiskinan orang Indonesia mengalami kenaikan di 2020. Pandemi Covid-19 yang melanda sejak 2020 membuat pemerintah harus fokus pada sektor kesehatan.
"Tahun lalu tingkat kemiskinan alami kenaikan karena kita selamatkan masyarakat dari kesehatan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan, tingkat kemiskinan pada September 2019 atau sebelum pandemi melanda berada di level 9,22%. Namun setelah Indonesia dilanda pandemi, tingkat kemiskinan naik jadi dua digit.
"Tadinya 9,22% pada September tahun 2019 sebelum Covid dengan munculnya shock Covid meningkat ke 10,19%" jelasnya.
Meski mengalami kenaikan, namun Sri Mulyani mengatakan saat ini tingkat kemiskinan mulai bisa ditekan ke level 10,14% dengan adanya sejumlah program bantuan dari pemerintah.
"Ini akan kita lanjutkan sehingga bisa pulihkan kembali tidak hanya perekonomian tapi juga kondisi kesejahteraan masyarakat kita. Dengan perlindungan sosial tahun lalu dan tahun ini berhasil tahan kemiskinan kita," katanya.
"Apabila tidak kita lakukan dari 9,22% bisa jadi 11,2% namun karena berbagai program perlindungan sosial tahun ini dinaikkan lagi maka kita bisa tahan naikkan kemiskinan tidak mencapai level pemburukan 11,2%. Tapi 10,14%" tutupnya. (Detikfinance/merdeka/d)