Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Juni 2025
Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar Lebih

Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut Galang

Redaksi - Jumat, 23 Juli 2021 09:15 WIB
829 view
Kejati Tahan Mantan Pimpinan Bank Sumut Galang
Istimewa
Mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang ditahan.
Medan (SIB)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan satu lagi tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut KCP (kantor cabang pembantu) Galang Deliserdang berinisial Lgt (61), Rabu (21/7). Mantan pejabat Bank Sumut di KCP Galang Deliserdang itu adalah salah seorang dari tiga tersangka kasus pencairan fasilitas kredit Rp 31,1 miliar, yang ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan (Rumah Tahanan Negara).

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangga Siagian SH MH, berdasarkan pemeriksaan penyidik, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Lgt. “Penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya. Penahanan tersangka dilakukan di Rutan Polda Sumut,” kata Siagian.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi SH MH menambahkan, dugaan korupsi ini terjadi dengan cara menggunakan sarana pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan kepada tersangka Salikin dkk periode tahun 2013 sampai 2015. “Berdasarkan pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara sebesar Rp35.153.000.000”, kata M Junaidi.

Telah diberitakan sebelumnya, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (3/6) telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Rp 31,6 miliar pada Bank Sumut KCP Galang. Kedua tersangka yang ditahan yaitu Ram SE (40) mantan pejabat Bank Sumut KCP Galang dan Sal (43) seorang wiraswasta selaku debitur pada Bank Sumut.

Disebutkan, pemberian kredit itu tidak sesuai dengan ketentuan pada periode 2013-2015 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara cq Pemprov Sumut sebesar Rp 31.692.690.986. Dalam proses pencairan fasilitas kredit kredit (KUR, KPR, investasi) tersangka Sal telah diikat dengan sekitar 127 perjanjian kredit. Lalu tersangka Sal menggunakan nama-nama orang lain untuk meminjam kredit. Setelah cair, uangnya diambil tersangka Sal tetapi tidak diserahkan kepada yang namanya digunakan dalam permohonan pengajuan kredit itu.

Sejak tahun 2013, tersangka Sal diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut dengan mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut KCP Galang, Deliserdang. Selain menggunakan nama sendiri, Sal juga menggunakan/meminjam nama nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan Sal pada Usaha Ternak Ayam dan Rumah Makan.

Menurut Sumanggar, berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi itu diduga menggunakan sarana perjanjian kredit bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang. Mereka diduga mengintervensi proses analisa kredit, sehingga satu per satu berkas permohonan disetujui tanpa dilakukan analisa kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

"Pencairan dana PT Bank Sumut KCP Galang dengan memanfaatkan sarana perjanjian kredit KUR, KPP Sumut Sejahtera dan KAL tidak sesuai ketentuan pemberian kredit yang ditetapkan PT Bank Sumut. Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BR1/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru