Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Bansos Corona

* Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M dan Hak Pilih Dicabut
Redaksi - Kamis, 29 Juli 2021 09:17 WIB
367 view
Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Suap Bansos Corona
(Foto Ant/Dhemas Reviyanto)
DITUNTUT: Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kanan) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7). <
Jakarta (SIB)
Mantan Mensos Juliari P Batubara dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK, Ikhsan Fernandi Z saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Rabu (28/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung jaksa.

Jaksa mengatakan dalam persidangan terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso. Jaksa mengatakan keduanya diperintah Juliari memungut fee ke perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia bansos Corona.

"Telah diperoleh fakta adanya perbuatan Terdakwa bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima uang Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 dari Ardian Iskandar Maddantja serta Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia bansos lainnya sebagai akibat penunjukkan PT Pertani, Pt Hamonangan Sude, PT Tigapilar Agro Utama, dan perusahaan lainnya sebagai penyedia bansos Covid-19 2020 di Direktorat PSKBS Kemensos 2020," kata jaksa M Nur Azis.

Azis mengatakan Juliari memerintahkan Adi Wahyono dan Matheus Joko memungut fee Rp 10 ribu per paket ke penyedia bansos. Uang yang dikumpulkan itu, kata jaksa, digunakan untuk keperluan pribadi Juliari.

"Bahwa fee dari Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke dan penyedia bansos lainnya karena telah ditunjuk fee. Perintah pengambilan fee atas perintah Saudara untuk kumpulkan Rp 10 ribu per paket bansos guna kepentingan terdakwa, perintah tersebut adalah kaitan erat dengan penerimaan yang diterima Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan Adi Wahyono dan Matheus Joko menyerahkan fee ke Julari melalui ajudan dan stafsus Juliari yaitu Kukuh Ary Wibowo dan Eko Budi Santoso dan Selvy Nurbaiti.

Jaksa juga meyakini Juliari mengetahui perbuatan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang mengumpulkan fee dari penyedia bansos. Jaksa juga meyakini uang-uang yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko dari banyak perusahaan tidak hanya 2 atau 3 perusahaan saja.

"Pengumpulan fee pastinya diketahui terdakwa apalagi ini program atensi Presiden, jadi tidak mungkin apabila terdakwa tidak tahu, belum lagi keterangan Adi Wahyono terdakwa telah tentukan siapa penyedia bansos, terdakwa juga merintah memungut fee Rp 10 ribu, selain itu terdakwa juga menerima laporan terkait penggunaan uang. Oleh karena itu diyakini uang yang diterima tidak hanya dari 2 atau 3 penyedia saja," kata jaksa.

Uang Pengganti
Pada persidangan itu, Jaksa KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan menuntut hak untuk dipilih Juliari dicabut setelah menjalani masa pidana.

"Menetapkan terdakwa agar membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000 jika tak membayar setelah 1 bulan putusan inkrah, maka harta bendanya dilelang dan disita. Jika tidak mencukupi, maka pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa KPK Ikhsan Fernandi.

Jaksa menuntut Juliari, hak politik untuk dipilih dicabut selama 4 tahun. Pencabutan hak itu berlaku setelah Juliari menjalani masa pidananya nanti.

"Menjatuhkan pidana tambahan ke Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata jaksa Ikhsan.

Juliari Batubara diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bakal Bela Diri
Sementara itu, Juliari Batubara akan membela diri usai dituntut 11 tahun penjara.

"Ya nanti kami akan melakukan pembelaan," ucap Juliari singkat usai sidang.
Sementara itu, di tempat yang sama, pengacara Juliari, Maqdir Ismail, menilai tuntutan untuk Juliari itu terlalu berat. Selain itu, Maqdir menyebut ada saksi yang disebut dalam tuntutan memberikan uang padahal, menurut Maqdir, saksi itu tidak pernah dipanggil di persidangan.

"Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan, misalnya menyangkut uang, uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar tetapi kan mereka anggap terbukti 32 (Rp 32 miliar), itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang," ujar Maqdir.

"Kedua, ada saksi yang tidak pernah mereka hadirkan di persidangan tiba-tiba dikatakan seolah-olah memberikan uang, misalnya dari PT Pangan Digdaya itu nggak pernah dipanggil dalam sidang," imbuhnya.

Maqdir mengatakan pengacara dan Juliari akan mengajukan pembelaan pada 9 Agustus mendatang. Maqdir menyebut pleidoi akan fokus pada tuntutan jaksa terkait penerimaan uang.

"Terutama akan kita persoalkan soal isi daripada tuntutan kalau berhubungan fakta yang berhubungan dengan uang, apalagi misal 3 orang yang dianggap penerima awal atau perpanjangan tangan Pak Ari mereka di depan persidangan mengatakan nggak pernah ada uang, itu artinya kan ada 4 orang yang mengatakan tidak ada uang, ada 2 orang yang mengatakan ada uang, ini kalau bicara logic aja kan nggak mungkin," ucapnya.

Dia juga meyakini kliennya tidak bersalah. Menurutnya, Juliari sudah memberikan keterangan yang benar dan konsisten dalam persidangan. (detikcom/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru