Asahan (SIB)
Lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Kesimpulan itu didapati usai polisi melakukan tes urine terhadap kelima anggota dewan.
"Iya, seluruhnya (5 anggota DPRD Labura yang diamankan) positif (mengonsumsi narkoba)," kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/8).
Katanya masih ditahan di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pada penangkapan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkoba berupa pecahan butiran pil ekstasi.
"Sekarang masih dilakukan penahanan, masih di Mapolres," kata Nasri.
Sebelumnya, Polres Asahan melakukan razia PPKM di salah satu lokasi karaoke pada sebuah hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sabtu (7/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Ada 17 pengunjung yang diamankan, termasuk 5 anggota DPRD Labura.
Dari 17 pengunjung yang diamankan, 14 dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, termasuk 5 anggota DPRD Labura inisial JS, AB, KAP, GAK dan PG.
Ditangkapnya lima oknum anggota DPRD Labura ini diperkuat dengan hadirnya Ketua DPRD Labuhanbatu Utara, Indra Surya Bakti. Indra membenarkan, 5 anggotanya ditangkap polisi.
"Kami prihatin dan kami juga memberikan semangat kepada anggota DPRD Labuhanbatu Utara yang diduga seperti yang diberitakan oleh media. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Jadi kita tunggu saja," kata Indra.
Kembali Ditangkap
Usai menjalani hukuman rehabilitasi selama 6 bulan di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Pebrianto Gultom kembali ditangkap pihak kepolisian terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Pria 31 tahun ini diamankan bersama 4 oknum DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dari tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Asahan, pada Sabtu (7/8) dini hari.
Diketahui, Pebrianto Gultom kader Partai Hanura itu pernah berurusan dengan polisi pada November 2020. Saat itu Pebrianto terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di Medan, dengan barang bukti pil ekstasi seberat 0,6 gram.
Perkara ini terus berlanjut hingga sidang di pengadilan. Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Minggu (8/8), majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi terhadap Pebrianto Gultom bersama dua rekannya yakni Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda.
Adapun isi putusan yang dibacakan pada tanggal, 15 Februari 2021 oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang didampingi Denny Lumbantobing dan Mery Donna Tiur Pasaribu masing-masing hakim anggota, menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, dengan ketentuan hukuman tersebut di jalani di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) Jalan Pemasyarakatan Gang Sagu No. 1 Kampung Lalang, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Memerintahkan para terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Panti Rehabilitasi Narkoba Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia (YUAMI) masing-masing selama 6 bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan barang bukti berupa ¼ butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 gram, dimusnahkan, 1 unit Mobil Avanza warna hitam BK 1124Y, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Evi Yanti.
"Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu," ujar majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam isi putusan tersebut.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Medan Fauzan Arif Nasution yang sebelumnya menuntut Pebrianto Gultom dan Juliandi Limbong dengan pidana penjara selama 10 bulan. Sementara untuk, terdakwa Lidia Rinanda dituntut pidana penjara selama 8 bulan.
Terkait putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan terima.
"Benar, sudah diputus perkaranya itu, putusannya dibacakan tanggal 15 Februari 2021. Atas putusan tersebut kita menyatakan terima," ujar Kasi Pidum Kejari Medan, Riachad Sihombing ketika dikonfirmasi.
Pecat
Sementara itu, DPP PPP memecat Ketua DPC Labuhanbatu Utara (Labura) Ali Borkat yang dinyatakan positif narkoba usai tertangkap dalam razia PPKM di Asahan. Surat pemecatan Ali akan ditandatangani pimpinan DPP PPP.
"PPP akan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, yakni diberhentikan dari PPP. Karena sesuai dengan AD/ART, setiap kader yang terlibat kasus narkoba langsung dinonaktifkan dari keanggotaan partai. PPP tidak main-main terhadap narkoba dengan dalih apa pun," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi kepada wartawan, Minggu (8/8).
"Siang ini surat pemberhentiannya ditanda-tangani pimpinan partai di tingkat pusat," imbuhnya.
Sanksi
Demikian halnya dengan politikus PAN bernama Giat Kurniawan. Giat dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
PAN menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap kadernya yang terjerat kasus narkoba. Sanksi pemecatan bukan tidak mungkin akan dijatuhi untuk kader PAN yang terlibat kasus narkoba.
"Tentunya, terkait kasus ini kami belum memikirkan untuk memberikan bantuan hukum, malah kemungkinan besar partai akan memberikan sanksi yang sepadan kepada yang bersangkutan. PAN tidak pernah berkompromi kalau terkait kasus narkoba," kata Sekretaris DPW PAN Sumut Hendra Cipta kepada wartawan, Minggu (8/8).
"Sanksi itu bisa bermacam-macam, tergantung tingkat kesalahan yang dibuat. Bisa juga pemecatan," imbuhnya.
Hendra mengatakan, DPW PAN Sumut sudah menurunkan tim untuk menelusuri kasus yang menimpa Giat. Tim tersebut akan menyusun rekomendasi perihal langkah PAN selanjutnya dalam kasus Giat.
PAN menyayangkan perilaku Giat yang justru tidak memberikan contoh baik untuk masyarakat. PAN memohon maaf atas perilaku kadernya itu.
"Kami juga mohon maaf kepada masyarakat atas perilaku kader kami yang tidak pantas ini," sebut Hendra. (detikcom/A17/d)