Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

DPRD SU "Acungkan Jempol" ke Kejari Langkat, Tahan Kepala UPT JJ Binjai Terkait Kasus Korupsi

* Masyarakat Tidak Dapat Nikmati Jalan Mantap, Jika Oknum di Dinas BMBK Bercokol Mental Korup
Redaksi - Sabtu, 14 Agustus 2021 08:31 WIB
399 view
DPRD SU "Acungkan Jempol" ke Kejari Langkat, Tahan Kepala UPT JJ Binjai Terkait Kasus Korupsi
Foto Dok
Poaradda Nababan
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan "mengacungkan jempol" kepada Kejari Langkat yang menahan tersangka Ir D MM, Kepala UPT Jalan dan Jembatan (JJ) TA 2020 di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam kegiatan/proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Binjai.

"Kita patut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Langkat yang begitu komit mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan/proyek rehabilitasi /pemeliharaan rutin jalan di Dinas BMBK Sumut, sehingga menahan salah seorang tersangkanya," ujar Poaradda Nababan kepada wartawan, Jumat (13/8) melalui telepon di Medan.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, agar ke empat tersangka masing-masing Ir D MM, TS (Tengku Syahril), Ir HM A Effendy Pohan MSi (Ir HM AEP MSi) mantan Kadis BMBK Sumut dan AS Nst, ST yang sudah ditetapkan Kejari Langkat sebagai tersangka, dapat segera ditahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan daerah.

Dalam kesempatan itu, Poaradda juga sangat menyesalkan sikap dan tindakan yang dilakukan 4 tersangka, sehingga melakukan perbuatan yang tidak terpuji, yakni menyelewengkan anggaran untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya dalam pengerjaan proyek rehabilitasi jalan yang sangat vital sebagai sarana penghubung bagi masyarakat.

"Dengan tindakan melanggar hukum seperti ini, sangat wajar sejumlah ruas jalan provinsi di Kabupaten Langkat dan Binjai banyak mengalami kerusakan yang sangat parah. Bahkan kondisi kerusakannya lebih parah dari jalan-jalan desa yang masih menggunakan jalan tanah," tandas Poaradda.

Tidak Nikmati
Anggota Komisi E ini mencontohkan jalan provinsi menuju destinasi Bukit Lawang, tepatnya dari Pekan Kuala menuju simpang Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang panjangnya 3 Km lebih, saat ini kondisinya hancur-lebur, sangat meresahkan para pengguna jalan,

"Jadi kita tidak lagi merasa heran melihat hancur-leburnya jalan provinsi di Langkat, karena mantan Kadis BMBK Sumut HM A Effendi Pohan beserta Ka UPT Jalan Jembatan Binjai Langkat dan pejabat lainnya yang selama ini menangani jalan provinsi di Sumut, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Kejari Langkat," tambah Poaradda.

Menurut politisi vokal ini, masyarakat Sumut tidak akan menikmati jalan provinsi mantap, jika para petinggi di Dinas BMBK Sumut masih bercokol kelompok atau pejabat yang bermental korup serta masih ingin memperkaya diri sendiri dengan cara tidak halal atau mencuri uang proyek pembangunan jalan dan jembatan.

"Bagaimana kita bisa memiliki jalan yang baik dan tidak berlubang di Sumut, jika oknum-oknum pejabat di Dinas BMBK Sumut masih memiliki misi melakukan tindakan korupsi. Bukan membangun jalan di Sumut mantap agar rakyat senang," tegas Poaradda sembari meminta Kejari Langkat untuk segera menahan seluruh tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan/proyek Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Binjai. (A4/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru